Jombang, Reportasenews.com – Praktik prostitusi online di Kota Santri Jombang, nampaknya sudah memprihatinkan. Belum genap sebulan seorang mucikari online asal Bareng, Jombang, ditangkap polisi, satu lagi mucikari online kembali dibekuk, Selasa (7/2).
Grit Sandia Prisma Prasdian (29), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, mucikari yang beroperasi melalui akun jejaring sosial Facebook, ditangkap anggota Polsek Peterongan, Jombang.
Sandia diamakan petugas di depan taman Kebon Ratu Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan, Jombang sat akan melakukan traksaksi kepada petugas yang menyamar sebagai pengguna jasa
layanan esek-esek yang disediakan tersangka.
Menurut Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya akun facebook yang diduga digunakan sebagai sarana prostitusi. Berawal dari itu, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Minarto menjelaskan, tersangka dinilai cukup rapi dalam menjalankan bisnis haram tersebut, hal ini dibuktikan dengan cukup selektifnya tersangka dalam memilih calon pelanggannya.
“Kami sempat kehilangan jejak tersangka. Karena tidak semua permintaan pertemanan diterima tersangka di Facebooknya,” ujar Minarto kemarin.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menawari kepad wanita yang akan dijadikan anak buahnya lewat media social. Setelah wanita tersebut mau baru tersangka akan mencarikan pelanggan.
Dari hasil pemeriksaan awal, hingga saat ini tersangka mempunyai lima orang wanita dengan usia 18 hingga 19 tahun yang menjadi anak buahnya. Selain mengamankan pelaku, petuga juga
menyita beberapa barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
“Akibat perbuatannya , tersangka akan dijerat pasal 296 KUHP Jounto pasal 2 ayat 1. Undang Undang RI No. 21 th 2007. tentang Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) dengan acaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, ” pungkas AKP Mintarto, kemarin. (Zul)