Menu

Mode Gelap

Hukum · 7 Feb 2017 17:38 WIB ·

Lagi, Mucikari Online Dibekuk Polisi


					Tersangka mucikari online Grit Sandia Prisma Prasdia, saat
diinterogasi Kapolsek Peterongan AKP Mintarto.
Perbesar

Tersangka mucikari online Grit Sandia Prisma Prasdia, saat diinterogasi Kapolsek Peterongan AKP Mintarto.

Jombang, Reportasenews.com – Praktik prostitusi online di Kota Santri Jombang, nampaknya sudah memprihatinkan. Belum genap sebulan seorang mucikari online asal Bareng, Jombang, ditangkap polisi, satu lagi mucikari online kembali dibekuk, Selasa (7/2).

Grit Sandia Prisma Prasdian (29),  warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro,  Kabupaten Jombang, mucikari yang beroperasi melalui akun jejaring sosial Facebook, ditangkap anggota Polsek Peterongan, Jombang.

Sandia diamakan petugas di depan taman Kebon Ratu Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan, Jombang sat akan melakukan traksaksi kepada petugas yang menyamar sebagai pengguna jasa

layanan esek-esek yang disediakan tersangka.

Menurut Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya akun facebook yang diduga digunakan sebagai sarana prostitusi. Berawal dari itu, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Minarto menjelaskan, tersangka dinilai cukup rapi dalam menjalankan bisnis haram tersebut, hal ini dibuktikan dengan cukup selektifnya tersangka dalam memilih calon pelanggannya.

“Kami sempat kehilangan jejak tersangka. Karena tidak semua permintaan pertemanan diterima  tersangka di Facebooknya,” ujar Minarto kemarin.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menawari kepad wanita yang akan dijadikan anak buahnya lewat media social. Setelah wanita tersebut mau baru tersangka akan mencarikan pelanggan.

Dari hasil pemeriksaan awal, hingga saat ini tersangka mempunyai  lima orang wanita dengan usia 18 hingga 19 tahun yang menjadi anak buahnya. Selain mengamankan pelaku, petuga juga

menyita beberapa barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

“Akibat perbuatannya , tersangka akan  dijerat pasal 296 KUHP  Jounto pasal 2 ayat 1. Undang Undang RI No. 21 th 2007. tentang Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) dengan acaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, ” pungkas AKP Mintarto, kemarin. (Zul)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

General Manager PLN UIT JBT Terjun Langsung di Titik Banjir, Pantau Penanganan Gardu Induk Terdampak

7 Maret 2025 - 19:41 WIB

Trending di Nasional