Menu

Mode Gelap

News Feed · 26 Apr 2017 16:38 WIB ·

Muhaimin Iskandar Dukung Nelayan Cantrang


					Muhaimin Iskandar ketika bertemu dengan nelayan se-pantura. (foto: riz) Perbesar

Muhaimin Iskandar ketika bertemu dengan nelayan se-pantura. (foto: riz)

Tegal, reportasenews.com – Muhaimin Iskandar selaku Dewan Pembina Gerbang Tani siang tadi berkunjung ke Kota Tegal untuk bersilaturahmi dengan para nelayan se-pantura.

Sebelum bertemu dengan ratusan nelayan pantura, Muhaimin terlebih dahulu mengunjungi pelabuhan Kota Tegal dan melihat kapal milik nelayan Kota Tegal yang beberapa bulan tidak melaut karena terbentur dengan Permen nomor 71 tentang pelarangan penggunaan cantrang.

Saat memberikan sambutan di hadapan ratusan nelayan pantura, Muhaimin berjanji akan mensejahterakan nelayan termasuk nelayan cantrang.

“Saya akan membantu nelayan untuk berbicara kepada Menteri Susi agar segera mencabut Peraturan Menteri nomor 71 tentang Pelarangan Cantrang,” ujarnya.

Jika Menteri Susi tidak menggubris, lanjut Muhaimin, dirinya akan langsung berbicara kepada Presiden Jokowi. Muhaimin melihat banyaknya nelayan yang menganggur sejak pelarangan penggunaan cantrang.

“PKB kan salah satu pengusung Presiden Jokowi, mungkin presiden akan mempertimbangkan kembali peraturan Menteri Susi yang membebani rakyat, terutama nelayan cantrang,” pungkasnya. (riz)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum