JAKARTA, REPORTASE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) semua pihak menghormati dan menerima penetapan status tersangka yang dilakukan Polri kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama Alias Ahok dalam kasus penistaan agama.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Rabu (16/11). MUI menghargai keputusan Polri yang meningkatkan status Ahom menjadi tersangka dan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ini membuktikan kepolisian bekerja secara proporsional, profesional, independen dan tidak diintervensi kekuatan mana pun. Kami juga mengimbau semua pihak dapat menerima keputusan Polri tersebut,” ujar Zainut.
Menurut Zainut, MUI menilai keputusan yang diambil Polri sudah melalui mekanisme yang baik, didahului dengan dilaksanakannya gelar perkara terbuka terbatas. Pihak pihak yang dihadirkan dalam agenda itu juga berimbang.(ham)