Jerman, reportasenews.com – Mulai hari ini awal 2018, Jerman akan melakukan tuntutan hukum kepada jaringan media sosial hingga € 50 juta (sekitar $ 58 juta) jika mereka gagal menghapus postingan siapapun yang berisi ujaran kebencian dalam waktu 24 jam, atau tujuh hari untuk “kasus kompleks”.
Ini artinya, Jerman berpikir bahwa jaringan medsos harus ikut membersihkan isi postingan di platform mereka sebagai kendaraan untuk ungkapan kebencian dan konten kriminal lainnya.
Undang-undang tersebut, yang dikenal dengan Network Enforcement Act (atau NetzDG), mulai berlaku pada bulan Oktober, namun memberikan masa tenggang sampai akhir 2017.
Meskipun mendapat kritik dan kekhawatiran atas kebebasan berbicara, namun undang-undang tersebut sudah disahkan di Jerman dan dianggap sebagai hukum terberat di dunia untuk kasus penghinaan dan ujaran kebencian.
Pada bulan Juni, polisi Jerman menggerebek rumah dari 36 orang yang dituduh melakukan ujaran kebencian atau konten ilegal lainnya.
Sebelumnya, tidak jelas apakah jaringan sosial mematuhi undang-undang tersebut, atau jika ada pihak yang menolaknya.
Jerman tidak sendirian meminta perusahaan teknologi untuk mencatat ungkapan kebencian karena Uni Eropa telah mengajukan permintaan serupa.
Awal tahun 2018 baru saja dimulai, dan mengingat masalah yang dialami Facebook dan Twitter dengan ujaran kebencian di masa lalu, menghindari denda berat semacam itu mungkin merupakan tugas yang menantang bagi perusahaan-perusahaan ini. (Hsg)