Alvin Lim, Pengacara Tommy Admadiredja.
Jakarta, reportasenews.com – Pengusaha genset asal Jakarta Tommy Admadiredja merasa heran atas respon cepat Unit 4 Subditn II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah yang menetapkan status penyidikan terhadap kasus pemalsuan surat yang dituduhkan terhadap dirinya. Dia juga heran mengapa seolah kasusnya begitu mendesak untuk disidik, padahal dia sendiri tidak pernah memalsukan surat seperti yang dituduhkan.
”Saya tidak pernah memalsukan surat, tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat,” kata Tommy Admadiredja, pengusaha genset asal Jakarta dalam podcast dengan pengacara Alvin Lim di saluran Youtube Quotient TV, Senin (4/3/2024).
Tommy mengaku terkejut menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Tengah dengan nomor: SPDP/15/II/RES.2.4./2024/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2024.
Tommy Admadiredja menuturkan, dalam SPDP tersebut penyidik Polda Jawa Tengah mendasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 13 Februari 2024.
”Saya heran bisa secepat itu, LP-nya diatensi betul hanya dalam waktu seminggu sudah dimulai penyidikan, padahal saya tidak merasa melakukan pemalsuan surat apalagi di Jawa Tengah,” terang Tommy.
Penyidik Polda Jawa Tengah dalam suratnya, lanjut Tommy menyebut ia melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP pada 16 September 2022.
”Saya pada tahun 2022 tidak pernah ke Jawa Tengah tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat oleh Polda Jawa Tengah,” sambung Thommy kebingungan.
Menanggapi keluhan pengusaha genset tersebut, Alvin Lim merasa ada yang janggal.
”Saya kehilangan mobil saja yang pelakunya jelas dan sudah diketahui, hingga setahun belum juga disidik polisi. Ini kasus Pak Tommy yang perkaranya tidak jelas, hanya seminggu setelah LP, perkaranya jadi dinaikkan status ke penyidikan,” kata Alvin Lim yang menjadi host dalam podcast tersebut.
Alvin yang berprofesi sebagai advokat menyatakan secara logika Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak mungkin keluar satu minggu setelah Laporan Polisi (LP) dibuat.
”Karena harus ada pemanggilan saksi-saksi, keterangan ahli dan gelar perkara. Itu semua butuh waktu, 1 minggu tak mungkin cukup,” jelasnya.
Alvin menyarankan Tommy dan kuasa hukumnya berhak menanyakan secara terang benderang permasalahan kasusnya ke penyidik.
”Penyelidikan dan penyidikan itu berdasarkan KUHAP. Tidak bisa seenak-enaknya, khawatirnya ada oknum. Kalau tidak ada pemalsuan surat ya jangan diada-adakan,” kata Alvin.
Alvin juga menyatakan keheranannya Polda Jawa Tengah menangani kasus tersebut karena Tommy Admadiredja tak ke Jawa Tengah pada tahun 2022 seperti yang menjadi dasar penyidikan.
”Secara locus delicti tidak memenuhi syarat penyidikan, perlu dipertanyakan,” lanjut Alvin Lim.
Sementera itu Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake menyatakan ada laporan aduan dengan terlapor Tommy Admadiredja tanggal 24 Agustus 2023.
”Kita proses lidik dengan permintaan keterangan saksi-saksi pihak terkait. Kita menemukan ada dugaan peristiwa pidana,” kata Stafanus saat dimintai tanggapan wartawan.
”Kita gelar perkara dan dapat ditingkatkan ke penyidikan sehingga dibuatkan Laporan Polisi dan proses penyidikan berjalan,” tambah Kabid Humas Polda Jawa Tengah. (tan)