Jakarta,reportasenews.com – Musisi Ahmad Dhani , Kamis (30/11) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian yang diunggahnya disalah satu akun media sosial.
Dhani tiba ke Mapolres Jakarta sekitar pukul 13.40 didampingi pencaranya Ali Lubis langsung menuju ruang penyidik melalui pintu utama Mapolres.”Kami akan ikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ali mengatakan kliennya menanggapi positif surat panggilan dari kepolisian dan bersedia untuk dimintai keterangan.
Saat dimintai komentar oleh sejumlah awak media yang menunggunya, Ahmad Dahni tidak memberi pernyataan apapun terkait pemeriksaaan dirinya sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.
Sebelumnya, mantan suami penyanyi Maya Estianti itu dilaporkan oleh seorang warga Jack Lapian lantaran membuat status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian di akun twitter ”@AHMADDHANIPRAS” PADA 6 Maret 2017.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Iwan Kurniawan mengungkapkan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Dhani sebagai tersangka pada Kamis (30/11).
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap Dhani “ ungkap Iwan.
Namun, lanjut Iwan penyidik belum berpikir untuk menahan maupun mencekal musisi yang juga suami penyanyi Mulan Jameela itu.(*)