Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Jun 2017 09:00 WIB ·

Napi LP Krobokan Bali Lolos Dengan Membuat Terowongan


					Empat napi LP Krobokan lolos memakai terowongan bawah tanah Perbesar

Empat napi LP Krobokan lolos memakai terowongan bawah tanah

Indonesia, reportasenews.com – Polisi Indonesia pada hari Rabu (21 Jun) mengatakan bahwa mereka telah meningkatkan perburuan dan pencarian empat narapidana asing yang melarikan diri dari penjara Kerobokan Bali dengan menggunakan terowongan sempit yang digali di bawah dinding.

Shaun Edward Davidson, petenis Bulgaria Dimitar Nikolov Iliev, Sayed Muhammad Said India dan Tee Kok King Malaysia melarikan diri dari penjara Krobokan pada hari Senin dengan merangkak melalui terowongan sepanjang 12 m yang membutuhkan waktu lebih dari seminggu untuk membuatnya, kata pihak berwenang.

Polisi Indonesia mengatakan mereka yakin pria tersebut masih berada di Bali.

Polisi akan mencoba memasuki terowongan dengan menggunakan peralatan selam dan pernafasan, setelah hujan lebat membanjiri lubang pada hari Selasa dan misi tersebut harus dibatalkan.

Menurut sebuah laporan oleh kantor berita Australia PerthNow, polisi telah menemukan pakaian, sandal dan obor kepala di terowongan yang bisa jadi milik para buronan.

Laporan tersebut juga mengutip seorang pejabat Indonesia yang mengatakan bahwa selain terowongan tersebut, polisi akan memeriksa apakah orang-orang tersebut telah melarikan diri melalui gerbang penjara atau melalui sebuah truk sampah.

“Tidak ada tanda-tanda mereka, hanya Tuhan yang tahu. Mudah-mudahan mereka baik-baik saja,” kata Surung Pasaribu, kepala koreksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Laporan lain yang dikutip Pasaribu mengatakan bahwa di bawah hukum Indonesia, orang-orang tersebut tidak akan menerima hukuman penjara tambahan jika melarikan diri jika mereka ditangkap.

“Mungkin sebaiknya kita ganti undang-undang,” katanya. “(Tapi) jika mereka merusak properti selama pelarian mereka, mereka akan diadili secara terpisah untuk itu. Jika ada yang membantu mereka, mereka juga akan dipenjara.”

Waktu penjara yang tersisa untuk Davidson berusia 33 tahun, yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena melanggar undang-undang imigrasi, berusia dua bulan dan 15 hari, sementara Said berusia 31 tahun memiliki waktu tersisa 12 tahun dan tiga bulan untuk obat terlarang.

Iliev dan Tee masing-masing menjalani tujuh tahun karena pencucian uang dan pelanggaran obat-obatan terlarang.(Hsg)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum