Depok,reportasenews.com – Sedikitnya sepuluh narapidana, yang berada di rumah tahanan negara Kelas Dua B Cilodong, Depok, Jawa Barat mendapatkan remisi khusus natal di tahun 2017.
Dari enam puluh tiga narapidana yang ada di ruma napi yang mendapatkan remisi tiga di antaranya kasus narkotika dan tujuan narapidana lainnya kasus pidana umum.
Kesepuluh narapidana rutan Depok, Jawa Barat ini, mendapatkan remisi pada Natal tahun ini. Surat keputusan remisi, kesepuluh narapidana rutan Depok, Jawa Barat ini langsung diserahkan kepala rutan Depok, Jawa Narat, Sohibur Rachman.
Para narapidana yang mendapatkan remisi merupakan tahanan narkotika dan kriminal umum, mereka dinyatakan bebas setelah mendapatkan surat keputusan dari Kementrian Hukum dan Ham.
Kepala Rutan Depok Sohibur Rachamn mengatakan, selain sudah menjalani hukuman, para napi ini layak mendapatkan remisi karena berkelakuan baik.
“iya ada 10 yang mendapatkan remisi mereka yang dinyatakan. sudah menjalankan kurungan, berkelakuan baik, juga memenuhi syarat untuk mendapatkannya” jelasnya.
Jumlah narapidana yang beragama nasrani sendiri berjumlah 63 nara pidana, dari total tersebebut mash ada yang bersetatus tahanan berjumlah tiga puluh empat yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Sedangkan 29 orang narapida yang mendapatkan remisi mereka yang dinyatakan sudah memenuhi prosedur untuk mendapatkan remisi. (ltf)