Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Des 2017 22:38 WIB ·

Napi Narkoba dan Pidana Umum Rutan Depok Dapatkan Remisi Natal


					Sejumlah Napi Rutan Depok mendapatkan Remisi l (foto:ltf) Perbesar

Sejumlah Napi Rutan Depok mendapatkan Remisi l (foto:ltf)

Depok,reportasenews.com – Sedikitnya sepuluh narapidana, yang berada di rumah tahanan negara Kelas Dua B Cilodong, Depok, Jawa Barat mendapatkan remisi khusus natal di tahun 2017.

Dari enam puluh tiga narapidana yang ada di  ruma napi yang mendapatkan remisi tiga di antaranya kasus narkotika dan tujuan narapidana lainnya kasus pidana umum.

Kesepuluh narapidana rutan Depok, Jawa Barat ini, mendapatkan remisi pada Natal tahun ini. Surat keputusan remisi, kesepuluh narapidana rutan Depok, Jawa Barat ini langsung diserahkan kepala rutan Depok, Jawa Narat, Sohibur Rachman.

Para narapidana yang mendapatkan remisi merupakan tahanan narkotika dan kriminal umum, mereka dinyatakan bebas setelah mendapatkan surat keputusan dari Kementrian Hukum dan Ham.

Kepala Rutan Depok Sohibur Rachamn mengatakan, selain sudah menjalani hukuman, para napi ini layak mendapatkan remisi karena berkelakuan baik.

“iya ada 10 yang mendapatkan remisi mereka yang dinyatakan. sudah menjalankan kurungan, berkelakuan baik, juga memenuhi syarat untuk mendapatkannya” jelasnya.

Jumlah narapidana yang beragama nasrani sendiri berjumlah 63 nara pidana, dari total tersebebut mash ada yang bersetatus tahanan berjumlah tiga puluh empat yang saat ini masih dalam proses persidangan.

Sedangkan  29 orang narapida yang mendapatkan  remisi mereka yang dinyatakan sudah memenuhi prosedur untuk mendapatkan remisi. (ltf)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum