India, reportasenews.com : Human Rights Watch (HRW) dalam sebuah laporannya mengatakan, hampir sekitar 600 narapidana tewas dalam tahanan polisi di India antara tahun 2010 dan 2015. Situasi ini mengudang kritikan pedas atas tuduhan kepada situasi didalam penjara India.
Kelompok hak asasi manusia mengatakan tidak ada polisi dihukum karena kematian narapidana di tahanan selama periode ini. Polisi India mengatakan selama ini bahwa penyebab kematian narapidana akibat sakit, berusaha melarikan diri, bunuh diri dan kecelakaan.
Namun kelompok hak asasi mengatakan jumlah angka kematian tersebut terjadi karena penyiksaan dalam tahanan, klaim ini ditolak oleh pejabat setempat. Kelompok HAM merilis laporan setebal 114 halaman yang meneliti “tindakan polisi saat penangkapan, kematian tahanan dari penyiksaan, dan impunitas bagi mereka yang bertanggung jawab”.
Laporan ini mengacu pada “investigasi mendalam” kepada 17 kematian dalam tahanan yang terjadi antara 2009 dan 2015, termasuk lebih dari 70 wawancara dengan anggota korban keluarga, saksi, ahli keadilan dan pejabat polisi. Pada 17 kasus tersebut, kata laporan itu, polisi tidak mengikuti prosedur penangkapan yang tepat, membuat tersangka lebih rentan terhadap tindakan semena-mena aparat.
“Polisi di India harus belajar bahwa pemukulan atas tersangka supaya mengaku tidak bisa diterima hanya setelah petugas dituntut untuk penyiksaan,” kata Meenakshi Ganguly, Direktur Human Rights Watch bagian Asia Selatan .
“Penelitian kami menunjukkan bahwa terlalu sering, polisi yang terlibat menyelidiki kematian dalam tahanan lebih peduli tentang melindungi sesama rekan-rekan mereka daripada membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan.” Secara hukum, setiap orang dibawa ke tahanan harus diperiksa secara medis sebelum menghadap hakim dalam waktu 24 jam.
Human Rights Watch mengatakan data pemerintah menunjukkan bahwa di 67 dari 97 kematian dalam tahanan pada tahun 2015, polisi gagal menunjuk tersangka pelakunya sebelum diajukan kehakim dalam waktu 24 jam, atau tersangka meninggal dalam waktu 24 jam setelah ditangkap. Kelompok hak asasi manusia mengatakan penyelidikan resmi untuk memeriksa kesalahan jarang menemukan polisi bersalah, dan polisi juga menunda atau menolak tuntutan terhadap petugas polisi terlibat.(HSG/ BBC)