PONTIANAK, REPORTASEÂ – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) seksi wilayah IIIÂ Kalimantan Barat mengerebek sebuah rumah yang menjadi penampungan sekitar 200 kilogram hewan langka jenis trenggiling di lemari pembeku di Jalan Martapura, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (26/10).
“Hewan-hewan langka ditampung di dalam sebuah kamar dalam kondisi telah mati dan hidup bersama satwa lainnya,†kata Komandan SPORC Brigade Bekantan Kalimantan Barat, David Muhammad, kepada ReportaseNews.
Penggerebekan dilakukan dari kecurigaan petugas karena banyaknya lemari pembeku di rumah tersebut.
“Saat ini dua pelaku pemilik rumah yang menyimpan 200 kg satwa trenggiling ini telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif oleh PPNS,†jelas David singkat enggan membocorkan inisial dua pelaku penampung satwa langka dan dilindungi ini.
Satwa jenis Trenggiling termasuk salahsatu satwa yang dilarang diperjualbelikan atau diperdagangkan. Satwa ini masuk dalam satwa yang terancam punah dan dilindungi.
Maraknya perburuan liar satwa Trenggiling karena tingginya permintaan pasar gelap khususnya permintaan dari Tiongkok, dan beberapa Negara Asia lainnya. Bagian tubuh satwa trenggiling yang diperjualbelikan adalah daging, kulit dan sisiknya.
Dagingnya dianggap lezat dan bahkan beberapa orang masih percaya mengkonsumsi daging trenggiling dapat terjaga staminanya. Sementara sisik trenggiling dipercaya untuk bahan pembuatan narkoba jenis sabu-sabu. (ds)