Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Agu 2019 18:52 WIB ·

Nekat Edarkan Pil Trex, Seorang Pemuda Ditangkap


					Pengedar pil trex, saat diamankan diruang satreskoba Polres Situbondo. (foto:fat) Perbesar

Pengedar pil trex, saat diamankan diruang satreskoba Polres Situbondo. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya  setiap hari, seorang pemuda bernama Yuyut (19),warga Kampung Pesisir, Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, nekat menjual pil trex, Kamis (8/8/2019).

Akibatnya, tersangka Yuyut berhasil  ditangkap oleh petugas gabungan antara tim Resmob Pores Situbondo  dengan petugas  Satreskoba Polres Situbondo. Selain itu, dari rumah tersangka  petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 377 butir pil trex, uang dengan nominal sebesar Rp125 ribu. Bahkan, petugas juga berhasil mengamankan   bong untuk menghisap Sabu-sabu.

Untuk pengembangan kasusnya, tersangka Yuyut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  pemuda pengangguran  tersebut  langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Diperoleh keterangan, penangkapan  terhadap tersangka Yuyut  itu, berawal dari laporan warga setempat tentang maraknya peredaran pil trex di kalangan remaja di wilayah barat  Kabupaten Situbondo. Sehingga  begitu  mendapat laporan, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikaan.

Namun, setelah melakukan penyelidikan selama dua hari,  petugas gabungan  berhasil mengungkap pengedar  pil trex tersebut. Sehingga begitu memastikan tersangka Yuyut sebagai pengedar trex, petugas langsung menangkap  tersangka Yuyut di jalan desa di dekat rumahnya.

“Awalnya, Yuyut mengelak dituding sebagai pengedar pil trez, namun setelah rumahnya digeledah dan ditemukan ratusan pil trex siap edar, tersangka Yuyut tidak dapat mengelak lagi,”kata I Komang, salah seorang petugas Resmob Polres Situbondo, Kamis (8/8/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan seorang pemuda bernama Yuyut asal Desa Ketah, Kecamatan Suboh. Saat ini, tersangka masih diperiksa oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo.

“Jika tersangka Yuyut terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 196 sub 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman  maksimal 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, penyidik juga akan mengembangkan barang bukti bong untuk menghisab narkoba jenis Sabu-sabu,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Kunjungi GITET 500 kV Pedan, DIR LHC Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali untuk Layani Lebaran

3 April 2025 - 11:31 WIB

Trending di Daerah