Situbondo,reportasenews.com – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya setiap hari, seorang pemuda bernama Yuyut (19),warga Kampung Pesisir, Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, nekat menjual pil trex, Kamis (8/8/2019).
Akibatnya, tersangka Yuyut berhasil ditangkap oleh petugas gabungan antara tim Resmob Pores Situbondo dengan petugas Satreskoba Polres Situbondo. Selain itu, dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 377 butir pil trex, uang dengan nominal sebesar Rp125 ribu. Bahkan, petugas juga berhasil mengamankan bong untuk menghisap Sabu-sabu.
Untuk pengembangan kasusnya, tersangka Yuyut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemuda pengangguran tersebut langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap tersangka Yuyut itu, berawal dari laporan warga setempat tentang maraknya peredaran pil trex di kalangan remaja di wilayah barat Kabupaten Situbondo. Sehingga begitu mendapat laporan, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikaan.
Namun, setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, petugas gabungan berhasil mengungkap pengedar pil trex tersebut. Sehingga begitu memastikan tersangka Yuyut sebagai pengedar trex, petugas langsung menangkap tersangka Yuyut di jalan desa di dekat rumahnya.
“Awalnya, Yuyut mengelak dituding sebagai pengedar pil trez, namun setelah rumahnya digeledah dan ditemukan ratusan pil trex siap edar, tersangka Yuyut tidak dapat mengelak lagi,”kata I Komang, salah seorang petugas Resmob Polres Situbondo, Kamis (8/8/2019).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan seorang pemuda bernama Yuyut asal Desa Ketah, Kecamatan Suboh. Saat ini, tersangka masih diperiksa oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo.
“Jika tersangka Yuyut terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 196 sub 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, penyidik juga akan mengembangkan barang bukti bong untuk menghisab narkoba jenis Sabu-sabu,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)