Pekanbaru, Reportasenews.com – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT), Nur Asiah Alias Nora warga Jalan Riau Gang Kepuji No. 25 dan Masruro Alias Imas warga Jalan Kampung Dalam, Pekanbaru diringkus polisi karena jualan barang haram jenis sabu-sabu.
Bisnis haram kedua IRT ini terkuak setelah masyarakat resah terhadap aktifitas keduanya, dan melaporkan ke pihak berwajib.
Dari laporan masyarakat Tim Opsnal Polsek Kota Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dan mngamankan kedua pelaku yang merupakan Ibu rumah tangga. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu 1 bungkus paket sabu seharga 300 ribu, 2 paket sabu seharga 1 juta serta dua unit handphone.
Atas perbuatannya kedua IRT ini telah melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, kepada Reportasenews.com, kamis (16/03) siang membenarkan penangkapan terhadap kedua Ibu rumah tangga (IRT) tersebut.
“Kedua IRT tersebut telah diamankan di Polsek Kota Pekanbaru dan masih dalam penyelidikan terhadap jaringan lainya,” kata Dodi. (Noem)