PEKALONGAN, REPORTASE Â – Nenek Kustiah, warga Desa Ambokembang, Kecamatan Pekajangan, Kabupaten Pekalongan ini, merasa senang bercampur haru. Senang karena dirinya menerima uang sebesar Rp 2 Milyar lebih atas ganti rugi tanah seluas 600 meter persegi untuk proyek jalan tol dan terharu lantaran cita-cita naik pergi haji kali ini akan terwujud.
Kendati masih dalam kondisi sakit, pemberian ganti rugi terpaksa dilakukan di dalam mobil di Halaman Gedung Koperasi Batik, Ambokembang, Pekajangan.
“Uangnya untuk  untuk biaya naik haji dan biaya pengobatan penyakit paru-paru. Sisanya untuk  pembelian tanah pengganti,” Jelas Kustiah.
Kustiah adalah satu dari 113 pemilik tanah di Desa Ambokembang, yang sudah dilakukan pembebasan lahan terdampak pembangunan proyek tol Pemalang-Pekalongan-Batang.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tol (PPK), membebaskan 113 bidang lahan warga dari 257 bidang tanah. Dari 113 bidang tanah tersebut, dicairkan sekitar Rp 75 Milyar.
“Seharusnya ada 257 bidang lahan yang harus dibebaskan. Namun karena ada kendala-kendala dalam administrasi, saat ini baru 113 bidang saja yang berhasil dibebaskan,” Jelas Kepala BPN Kabupaten Pekalongan Idrus Alaidrus.
Dikatakan Alaidrus, pihaknya saat ini menggunakan uang talangan dari Waskita Karya untuk pembayaran ganti rugi secara keseluruhan di Desa Ambokembang. Sehingga setelah semua perlengkapan admistrasi terpenuhi, langsung bisa dibayarkan.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Usman Muchtar menambahkan, bahwa kendala yang dihadapi dalam pembebasan lahan warga tersebut adalah surat-surat yang tidak sesuai nama, atau waris atau dibeli dengan perjanjian ringan, sehingga ketika dicari pemilik sesuai nama kesulitan.
“Kami terus mengejar target agar Desember kegiatan jalan tol sudah bisa dilaksanakan,” tambah Usman.
Sementara itu, terkait warga yang telah menerima ganti rugi pembebasan lahan, Akan diberikan toleransi 40 hari untuk melakukan persiapan pindah dan sebagainya.
“Setelah menyerahkan berkas-berkas, warga masih diberi kesempatan sampai 40 hari. Jadi, tidak perlu tergesa-gesa pindahan,” pungkasnya. (RB)