Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Des 2017 12:21 WIB ·

Nenek Penjual Kopi Diamankan Satreskoba Polres Probolinggo


					Nenek Juni (kanan) berkerudung saat dikeler di Mapolres Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic) Perbesar

Nenek Juni (kanan) berkerudung saat dikeler di Mapolres Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Siapa sangka penjual kopi di warung bisa berakibat fatal dan harus berurusan dengan Polisi. Adalah Juni (60), Nenek empat cucu warga Desa Randutatah, Kecamatan Paiton, Kabupten Probolinggo Jawa Timur ini diamankan di warung miliknya, lantaran menjual pil dextro.

Modus operandinya, nenek ini menjual kopi di warung miliknya, hanya sebagai kedok belaka saja. Ia menjual pil dextro di sela ia berjualan kopi, kepada warga umum, nelayan dan pelajar, di sekitar Paiton.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nenek Juni, ini sudah lima kali keluar masuk penjara. Namun, semua itu tak membuatnya jera, dan masih tetap melakukan pekerjaan tersebut. padahal, tersangka ini baru keluar penjara dua bulan lalu.

Selain nenek Juni, Polisi juga mengamankan Misyani (46) yang tak lain kerabatnya. tersangka Juni, diamankan di warung kopi miliknya di pinggir jalan raya Paiton, beberapa hari yang lalu.

“Saya tak punya pekerjaan lain. Anak-anak saya sudah tinggal di luar kota semua. Saya hanya bisa hidup dengan bekerja menjual pil. Penghasilannya juga tidak seberapa, dan saya terpaksa melakukan ini untuk kebutuhan saya dan keluarga,” aku nenek Juni, yang sudah memiliki empat cucu dan depalan orang anak ini, Kamis (28/12/2017).

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, Tersangka sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Namun, tersangka kembali tidak berubah. Perlu ada treatment tertentu untuk terkait permasalahan ini, sehingga permasalahan ini tepat sasaran.

“Tersangka ditangkap dari laporan dan keresahan warga dengan aktivitasnya. Pasalnya, selain berjualan kopi di warungnya, ia juga berjualan pil koplo. Ternyata setelah ditelusuri, benar adanya. Sehingga tersangka kembali ditangkap oleh Satreskoba Polres Probolinggo,” terang Kapolres Fadly.

Oleh Polisi, nenek Juni dan rekannya ini, dijerat Pasal 197 Subsider 196 Undang-undang RI, nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 4.000 pil koplo jenis dextro dalam 4 bungkus plastik, obat-obatan lainnya 60 butir, serta uang tunai Rp 930.000, dan sebuah telepon seluler turut diamankan.(dic).

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional