Madiun, reportasenews.com, – Kepolisian dari satreskrim Polres Madiun kota, membekuk seorang Pria paruh baya yang bernama IR H.A Yani kusnadi, SH. MH alias Dewa (57) warga jalan ciliwung kelurahan pandean kecamatan taman kota Madiun.
Diduga tersangka, telah melakukan tindak pemerasan terhadap salah satu anggota dewan kota Madiun, yang bernama endang winaryanti warga kelurahan banjarejo kecamatan taman kota Madiun.
Dalam melakukan aksinya, pria tersebut mengaku sebagai anggota komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Kasat reskrim polres Madiun kota, AKP Logos Bintoro, (6/8/2018)membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat di hubungi melalui telepon.
Informasi bahwa penangkapan dilakukan pada saat pelaku berada di rumah korban endang pada jumat malam (3/8/2018), yang sebelumnya pada siang hari korban yang juga merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional(PAN), memberikan keterangan kepada petugas kepolisian, bahwa ada seorang pria yang mengaku sebagai Direktur investigator KPK, Datang kekantor DPD PAN yang berada di jalan D.I Panjaitan.
Pria yang hadir tersebut, mengaku datang ke Madiun dalam rangka investigasi pengembangan kasus korupsi mantan walikota Madiun Bambang irianto.
Kronologi pertemuan korban dengan tersangka awalnya di salah satu rumah makan di jalan cokroaminoto kota Madiun, tersangka dengan melakukan menakut-nakuti korban, jika aliran dana uang hasil korupsi bambang irianto telah mengalir kepada si korban dan beberapa anggota dewan yang lainnya.
Tersangka mengiming-imingkan kepada korban bahwa bisa di hapus dari list pemeriksaan KPK, jika menyerahkan uang sebesar Rp.20 juta rupiah. Namun endang saat itu hanya membawa uang Rp.5 juta rupiah dan diserahkan ke tersangka.
Di karenakan uang yang diserahkan kurang Rp 15 juta rupiah, tersangka dewa tersebut mendatangi rumah korban dan menagih kekurangan uang. Hingga akhirnya endang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian telah menangkap dan mendapati dari tangan tersangka, berupa bukti uang dalam amplop dengan jumlah Rp.1 juta rupiah, satu buah KTP milik tersangka, baju krem coklat bertuliskan investigator, serta sebuah KTA pusat pengkajian strategi dan kebijakan(PPSK). (hap)
Komentar