Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Agu 2018 14:27 WIB ·

Ngaku Anggota KPK dan Peras Anggota Dewan, Pria Ini Ditangkap Polisi


					
korban (berjilbab pink atau merah muda) saat di wawancarai wartawan (foto:hap) Perbesar

korban (berjilbab pink atau merah muda) saat di wawancarai wartawan (foto:hap)

Madiun, reportasenews.com, – Kepolisian dari satreskrim Polres Madiun kota, membekuk seorang Pria paruh baya yang bernama IR H.A Yani kusnadi, SH. MH alias Dewa (57) warga jalan ciliwung kelurahan pandean kecamatan taman kota Madiun.

Diduga tersangka, telah melakukan tindak pemerasan terhadap salah satu anggota dewan kota Madiun, yang bernama endang winaryanti warga kelurahan banjarejo kecamatan taman kota Madiun.
Dalam melakukan aksinya, pria tersebut mengaku sebagai anggota komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Kasat reskrim polres Madiun kota, AKP Logos Bintoro, (6/8/2018)membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat di hubungi melalui telepon.
Informasi bahwa penangkapan dilakukan pada saat pelaku berada di rumah korban endang pada jumat malam (3/8/2018), yang sebelumnya pada siang hari korban yang juga merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional(PAN), memberikan keterangan kepada petugas kepolisian, bahwa ada seorang pria yang mengaku sebagai Direktur investigator KPK, Datang kekantor DPD PAN yang berada di jalan D.I Panjaitan.
Pria yang hadir tersebut, mengaku datang ke Madiun dalam rangka investigasi pengembangan kasus korupsi mantan walikota Madiun Bambang irianto.
Kronologi pertemuan korban dengan tersangka awalnya di salah satu rumah makan di jalan cokroaminoto kota Madiun, tersangka dengan melakukan menakut-nakuti korban, jika aliran dana uang hasil korupsi bambang irianto telah mengalir kepada si korban dan beberapa anggota dewan yang lainnya.
Tersangka mengiming-imingkan kepada korban bahwa bisa di hapus dari list pemeriksaan KPK, jika menyerahkan uang sebesar Rp.20 juta rupiah. Namun endang saat itu hanya membawa uang Rp.5 juta rupiah dan diserahkan ke tersangka.
Di karenakan uang yang diserahkan kurang Rp 15 juta rupiah, tersangka dewa tersebut mendatangi rumah korban dan menagih kekurangan uang. Hingga akhirnya endang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian telah menangkap dan mendapati dari tangan tersangka, berupa bukti uang dalam amplop dengan jumlah Rp.1 juta rupiah, satu buah KTP milik tersangka, baju krem coklat bertuliskan investigator, serta sebuah KTA pusat pengkajian strategi dan kebijakan(PPSK). (hap)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Wisata Religi Pengajian Taqwa di Kampung Maghfirah

29 April 2025 - 20:48 WIB

Trending di Daerah