Binjai, Reportasenews – Nasib apes dialami Rudi Prasetya alias Rudi (32) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Cempaka, Kecamatan Medan Area. Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian, pria ini diamankan Satreskrim Polres Binjai, Selasa (4/8/2020).
Pria yang mengaku bekerja serabutan ini diamankan di Jalan Satria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korba Asyar (15) dan M Yusuf (15) keduanya Pelajar warga Gang sauh III, Lingkungan II Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Dari tangan tersangka, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX, Nopol BK 4959 RBE, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta 1 unit Handphone Nokia berwarna Biru.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, melalui Kasubbaghumas AKP Siswanto Ginting, pencurian yang dilakukan tersangka salahsatunya menggondol 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah.
“Kejadian itu sekitar Bulan Juli 2020, Pukul 17.00 Wib. Ia bersama temannya yang bernama Dayat dan saat ini berstatus DPO,” tegas Siswanto Ginting saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/8).
Tidak hanya itu, lanjut Siswanto Ginting, tersangka juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Medan Area. Dalam aksinya tersebut, ia berhasil menggondol 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah.
“Kejadiannya sekitar bulan Mei 2020, Pukul 14.00 Wib. Ia juga bersama temannya yang bernama Dayat,” urai Siswanto.
Kejadian berawal saat pelapor (Afiq Hakim) meminjam Sepeda Motor Yamaha N-MAX Nopol BK 4957 RBE dari Ayahnya dengan alasan mau dipakai ke Tanah Lapang Binjai.
Dalam perjalanan ketempat yang dituju, tiba tiba pelapor dan saksi di hentikan oleh kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi. Modus tersangka adalah menuduh korbannnya telah menabrak anak kecil hingga patah kaki. Setelah itu pelaku membawa kabur kendaraan korban.
“atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17.620.000,- (tujuh belah juta enam ratus dua puluh),” sambungnya.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Binjai memerintahkan Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Unit Pidum untuk melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan penangkapan.
“Namun pada saat dibawa untuk menunjukan TKP dan mengumpulkan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga anggota opsnal melakukan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki sebelah kanan,” urai Perwira Polisi dengan pangkat tiga balok dipundaknya ini.
Akibat lukanya tersebut, terang Siswanto Ginting, tersangka akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Djoelham Binjai, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Irvan)