Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Jan 2017 15:26 WIB ·

Ngaku wartawan, Kepergok Hendak Curi Tas Jamaah Masjid Ditangkap Warga Dibebaskan Polisi


					Tersangka Diperiksa Polisi (Foto: Yn) Perbesar

Tersangka Diperiksa Polisi (Foto: Yn)

Blitar, reportasenews.com -Eko Siswanto, asal Malang, jawa timur, digelandang warga Kelurahan Karang tengah, kota blitar ke Mapolsek Sananwetan, karena kepergok hendak mencuri tas milik seorang jamaah perempuan di Masjid setempat.

Pria 34 tahun ini, berpura pura ikut shalat berjamaah di masjid dengan jamaah lainya. Gerak gerik pelaku mencurigakan, karena setelah wudhu pelaku bukanya ke shaf laki-laki namun justru masuk ke shaf perempuan.

Eko, kemudian dipergoki Irhamna, seorang merbot masjid setempat, tengah memegang tas milik jamaah perempuan di dalam masjid.

Kontan pelaku langsung dibekuk dan dihadiahi bogem mentah oleh warga sekitar yang mengetahui peristiwa ini. Pelaku sempat kabur dan meninggalkan sepeda motor miliknya, namun tertangkap kembali saat bersembunyi di sebuah pasar sekitar 100 dari lokasi kejadian.

Ketika diinterogasi warga, pelaku mengaku sebagai wartawan sebuah media mingguan di Kediri, namun tidak membawa kartu pers. Warga akhirnya menggelandang pelaku, ke Mapolsek sananwetan untuk menjalani pemeriksaan yang berwajib.

“ya yang bersangkutan memang mengaku sebagai wartawan sebuah media mingguan di Kediri, namun tidak bisa menunjukkan surat tugas maupun kartu pers,” ujar Kapolsek Sananwetan, Kompol Cholil, kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (17/01).

Menurut Cholil, pelaku mengaku kartu persnya tertinggal dan dirinya tengah dalam perjalanan pulang ke Malang setelah bertugas.  Polisi akhirnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku maupun saksi atas dugaan pencurian ini.

Orang nomor satu di Mapolsek Sananwetan ini menambahkan, pelaku akhirnya tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam. Kapolsek beralasan, pihaknya tidak menemukan cukup bukti dugaan pencurian ini serta minimnya saksi.

“yang bersangkutan tidak kita tahan, karena minim saksi dan tidak cukup bukti, namun kita dikenakan wajib lapor dua kali sepekan,” terang cholil sambil menunjukkan kartu identitas yang bersangkutan. (YN)

Komentar

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

General Manager PLN UIT JBT Terjun Langsung di Titik Banjir, Pantau Penanganan Gardu Induk Terdampak

7 Maret 2025 - 19:41 WIB

Trending di Nasional