Situbondo,reportasenews.com – Seorang pengamen berinisial YN (31), warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, nekat melakukan aksi pengrusakan terhadap papan nama himbauan larangan mengamen di terminal Kota Situbondo.
Ironisnya, setiap melakukan aksinya melakukan pengrusakan papan nama himbauan, YN mengaku sebagai wartawan salah satu tabloid mingguan JK. Selain itu, YN juga sering memaksa kepada para kondektur untuk mengamen di dalam bis, meski ada larangan mengamen di terminal Kota Situbondo.
Akibat perbuatannya, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen itu langsung ditangkap oleh Tim Resmob Polres Situbondo, setelah sebelumnya sempat diamankan di terminal Kota Situbondo.
Diperoleh keterangan, sebelum diamankan , YN sempat ditegur oleh beberapa pengamen lainnya, karena merusak papan himbauan larangan mengamen. Sempat terjadi cek cok mulut antara YN dengan pengamen. Selanjutnya, YN diamankan pos Terminal sebelum dibawa polisi.
Abdurrahman (50) Kondektur Bus mengatakan, beberapa waktu lalu, juga merusak papan himbauan larangan mengamen terminal Besuki. Saat itu, YN juga mengamuk ke sejumlah sopir dan kondektur di terminal Besuki, Situbondo tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Panji AKP Hariyono membenarkan jika telah mengamankan seorang pengamen yang ngaku sebagai wartawan mingguan, yakni wartawan salah satu tabloid JK, karena diduga melakukan pengrusakan papan himbauan di terminal Kota Situbondo.
“Berdasarkan keterangan sejumlah kondektur dan sopir bis, YN mengamuk kalau tidak diberi uang. Selain itu, YN juga merusak papan himbauan. Bahkan, YN juga mengaku wartawan tabloid mingguan,”kata AKP Haryono.
Menurutnya, karena prilaku YN meresahkan para sopir, kondektur bis dan para penumpang bis, petugas langsung mengamankan YN
”Namun, karena saat ditanya oleh penyidik YN jawabannya ngelantur dan diduga mempunyai kelainan jiwa. Selanutnya, setelah didata oleh petugas, YN langsung diantar pulang kerumahnya di desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota,”pungkasnya.(fat)