Batang, reportasenews.com – Menjelang perayaan valentin pada 14 Febuari ini, petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Batang berhasil mengamankan 9 pelaku pengedar narkoba. Dari 9 pelaku ini, satu diantaranya pengedar sabu jaringan antar provinsi Jawa Timur – Jawa Tengah. Kesembilan pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Batang.
Selain mengamankan sembilan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5300 butir pil dextro dan heximer, 14,91 gram shabu serta 14,90 gram ganja kering siap pakai.
Dihadapan petugas, para pengedar narkoba jenis shabu, ganja maupun pil ini, mengaku mulai memasarkan ke desa-desa terpencil. Tidak hanya di desa, di kalangan pelajar juga tidak sedikit yang menjadi para pelanggan. Bahkan, trend terakhir justru para pengemudi truk ekspedisi ikut mengkonsumsi narkoba, sebagai pengganti ngopi.
PN (43) warga Jawa Timur, salah satu pengedar shabu yang diamankan polisi ini, mengaku dirinya memasuk Narkoba jenis shabu dari Jawa Timur. Selama ini, dirinya sebagai pengedar dan kurir shabu. Namun, kali ini, dirinya tidak bisa lari dari kejaran petugas Satnarkoba Polres Batang.
“Saya baru turun dari bus di terminal Banyuputih (Batang), sudah ditangkap Pak Polisi,” Kata PN, di sela-sela ekpos di Mapolres Batang, Senin (13/02).
PN ini merupakan pelaku pengedar shabu jaringan antar propinsi. Tugasnya, tidak lain sebagai pemasok shabu, mengaku masuk wilayah Jawa Tengah dari Jawa timur, untuk melakukan transaksi jual beli setelah sebelumnya mendapatkan order melalui pesawat teleponnya.
“Saya bawa pesenan (shabu) 8 gram. Rencana mau ke orang pesanan, tapi keburu bapak polisi nangkap. Kita ambil 12, kita jual 15 (Rp 1,5 juta),” Jelasnya.
Untuk kasus narkoba sendiri, jajaran Polres Batang Tengah mengincar sejumlah bandar, setelah mengembangkan kasus penangkapan para pengedar narkoba. Bahkan, petugas tidak main-main untuk melakukan tembak ditempat bagi para bandar narkoba yang memang membandel.
AKBP Juli Agung Pramono, Kapolres Batang, dalam kesempatan yang sama menerangkan, kesembilan pelaku ini, 1 pelaku peredaran ganja narkotika golongan 1, sedangkan 5 orang pengedar shabu dan ke tiga adalah pengedar pil.
“Kabupaten Batang meskipun wilayah sebagan besar pedesaan, faktanya memang ada Narkoba. Yang terbesar pelanggan mereka adalah anak muda, pelajar dan supir-supir,” kata AKBP Juli Agung Pramono.
Dijelaskan, trens saat ini justruara pegemudi truk, yang menggunakannya sebagai pengganti kopi.
“Ini sangat fatal sekali. Untuk itu, kita perangi besar-besaran Narkoba di wilayah sini. Apajadinya bila para pengemudi ini memakai Narkoba,” Katanya.
Menurutnya, pihaknya akan terus memerangi Narkoba, lebih-lebih perintah kapolri, bahwa bandar narkoba yang tidak mau berhenti tembak ditempat.
Sementara itu, kesembilan pelaku pengedar narkoba ini, akan dikenakan dengan jeratan dengan UU RI No 35 tentang Narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (RB)