TASIKMALAYA, REPORTASE – Diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan berjanji akan memberikan bantuan uang sebesar 10 juta rupiah kepada DKM saat menghadiri undangan pengajian di salah satu mesjid, calon walikota Tasikmalaya dipanggil oleh panwaslu.
Namun dikatakan Dede Sudrajat calon walikota Tasikmalaya dari koalisi partai PAn, PKS, Gerindra dan Demokrat, mengaku belum mendapatkan pemanggilan secara langsung terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan dirinya.
“Sampai saat ini saya belum terima. kalau memang itu jadi permasalah oke saya siap menghadap panwaslu tapi panawaslu pun harus panggil ketua DKMnya untuk klarifikasi. bukan sama saya saja,†kata Dede.
Lebih lanjut pada saat itu dirinya di undang pengajian oleh DKM mesjid Al Munawaroh. Namun pada saat usai tausiah yang dilakukan oleh mubalig, ketua DKM, Yayat langsung angkat bicara tentang niatnya merehab mesjid.
Bahkan dalam kesempatan itu, ketua DKM membujuk ibu-ibu yang mengikuti pengajian untuk meminta sumbangan kepada dirinya.
“Saya jawab, yang memakai mesjid bukan saya. Bapak-bapak ibu ibu, saya siap insya alloh akan membantu rehab ini untuk menjadikan semangat bapak ibu semua sebesar 10 juta rupiah. Saya sudah biasa memberikan perhatian terhadap mesjid. Terus pelanggarannya dimana?,†tanya Dede.
Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Ede Supriadi Sip, mengaku telah melakukan pemanggilan untuk mendapatkan klarifikasi dari semua pihak, termasuk kepada Tim sukses, Ketua DKM, panwas kecamatan dan Calon Walikota yang bersangkutan.
“ Kita sudah lakukan pemanggilan, kata tim suksesnya pa dede akan datang tapi masih sibuk dengan agenda lain. Kalau ketua DKM nya juga kita sudah panggil. Mereka membenarkan bahwa calon menjanjikan akan memberikan bantuan, tapi uangnya belum diterima.†Kata Ede Selasa (22/11).
Di tegaskan Panwaslu, janji yang di ucapkan oleh calon walikota didepan jemaah merupakan sebuah pelanggaran, karena dianggap menyalahi undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 187, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang menyatakan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung tentang pemilihan kepala daerah.
“Indikasi terhadap pelanggaran tetap ada makanya akan kita proses itu, karena ini terkait undang undang 10 tahun 2016 yang mengatur tentang hal itu,“ tegas Ede.
Panwaslu mengaku sudah kordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan mengenai hal ini, dan jika terbukti melanggar, maka calon walikota tersebut akan dikenai sanksi dengan ancaman minimal 100 juta dan maksimal 1 milyar dengan kurangan penjara selama 2 tahun. (AP)