Situbondo,reportasenews.com – Sebanyak 37 pasangan suami istri (Pasutri) dari 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo, mengikuti nikah massal yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (16/12/2019).
Menariknya, sebelum mengikuti nikah massal di Auditorum Kantor Kemenag Kabupaten Situbondo, para peserta nikah massal dalam rangka HAB ke-74 ini diarak dengan menggunakan becak, dengan start di depan Mesjid Al-abror dan finish di Kantor Kemenag Kabupaten Situbondo.
Pantauan Reportasenews.com dilapangan, sebanyak 37 pasutri wajahnya tampak sumringah mengenakan pakaian pengantin. Pasalnya, keinginan untuk mendapatkan pengakuan pernikahan secara negara pun, akhirnya bisa terwujud melalui nikah massal yang dilaksanakan oleh Kantor Kemenag Kabupaten Situbondo.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo Misbahul Munir mengatakan, jika kegiatan nikah massal dilakukan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat di Kabupaten Situbondo, yang punya keinginan menikah secara resmi namun terkendala biaya.”Nikah massal ini gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun,” ujar Misbahul Munir, Senin (16/12/2019).
Menurutnya, bagi warga Situbondo yang juga ingin melakukan pernikahan secara resmi, namun terkendala dengan biaya, namun mereka bisa menggunakan surat pernyataan miskin (SPM) dari Pemkab Situbondo. “Biaya nikah resmi Rp.600 ribu. Misalkan ada yang ingin menikah resmi tapi tidak punya biaya, bisa menyodorkan surat pernyataan miskin, maka pasutri tersebut tidak akan dipungut biaya alias gratis,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), Kemenag Situbondo, Imam Turmudzi, mengatakan, ada 38 pasangan pengantin yang di arak mulai dari Alun-Alun Situbondo, hingga ke kantor Kementerian Agama setempat.
“Prosesi nikah massal ini kita mulai dari Alun-Alun, kita arak menuju kantor kemenag, dan kita sambut dengan hadrah,” kata Imam Turmudzi.
Menurutnya, penjaringan peserta nikah massal dihimpun melalui KUA se-Kabupaten Situbondo. Pasangan pengantin diprioritaskan dari keluarga kurang mampu. Rata-rata mereka sudah menikah sirri, dengan alasan terkendala biaya.”Mayoritas sudah berstatus janda atau duda,” imbuhnya.
Sementara itu, peserta nikah massal tertua yaitu Hamin (70) warga Desa Patemon Kecamatan Bungatan mengaku sudah menikah sirri sejak 7 tahun yang lalu dengan pujaan hatinya, Hayani (60).
“Sudah 7 tahun menikah sirri karena tidak punya biaya untuk menikah resmi,” ujar Hamim.
Menurutnya, pihaknya sangat senang dengan kegiatan nikah massal ini, karena kegiatan nikah massal dirinya sudah menikah resmi dengan janda pujaan hatinya, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Baginya, menikah resmi lebih menguatkan kelanggengan pernikahannya.
“Untungnya ada nikah massal. Semoga tahun berikutnya ada lagi. Kasihan pasangan lainnya yang tidak mampu beli surat nikah,”kata Hamim.(fat)