Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Sep 2017 11:55 WIB ·

Nikah Sirri, Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Tangerang


					foto ilustrasi (istimewa) Perbesar

foto ilustrasi (istimewa)

Tangerang,reportasenews.com  Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat sebanyak 3500 lebih kasus perceraian rumah tangga tahun ini. Selain faktor ekonomi dan selisih paham, ternyata nikah sirih yang dilakukan para suami juga menjadi penyebab tingginya kasus perceraian. 

Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa yang merangkap sebagai Hubungan Masyarakat H. Zaenudin mengatakan, dari Januari-September 2017 ini, tercatat sekitar 3500 lebih kasus perceraian. Hingga akhir 2017 mendatang, kasus perceraian diperkirakan mencapai 6000 lebih.

Penyebab perceraian itu memang cukup beragam. Mulai dari masalah perzinahan, mabuk-mabukan, judi, meninggalkan salah satu pihak, dipenjara, kekerasan dalam rumah tangga, kawin paksa, murtad, masalah ekonomi hingga kasus perselingkuhan atau yang sekarang lagi ramai dengan istilah nikah sirih.

“Kasus perselingkuhan dan nikah sirih memang masih mendominasi kasus perceraian saat ini. Masyarakat banyak yang menyalahartikan istilah nikah sirih sehingga mereka bisa seenaknya melakukan nikah sirih dengan selingkhannya,” ujar H. Zaenudin, Jumat (29/9)

Menurut H. Zaenudin, biasanya laki-laki yang sudah berumah tangga, saat melakukan hubungan perselingkuhan melakukan nikah secara diam-diam. Mereka tidak ingin diketahui pihak keluarga yang pertama. Tapi saat ketahuan ujung-ujungnya ribut dan berujung ke perceraian.

Hal ini terjadi akibat masyarakat gagal paham terhadap istilah nikah sirih. Menurut Zaenudin, ada tradisi di negeri ini bahwa nikah sirih itu adalah nikah diam-diam yang tidak perlu diketahui orang banyak. Padahal secara ajaran islam nikah sirih juga harus diketahui para pihak, terutama istri dan keluarganya. 

“Istilah ini yang sering disalahartikan oleh masyarakat. Sehingga mendominasi terjadinya kasus perceraian, selain memang ada faktor ekonomi dan faktor lainnya,” pungkasnya.  (sly)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Trending di Daerah