Tangerang,reportasenews.com – Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat sebanyak 3500 lebih kasus perceraian rumah tangga tahun ini. Selain faktor ekonomi dan selisih paham, ternyata nikah sirih yang dilakukan para suami juga menjadi penyebab tingginya kasus perceraian.
Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa yang merangkap sebagai Hubungan Masyarakat H. Zaenudin mengatakan, dari Januari-September 2017 ini, tercatat sekitar 3500 lebih kasus perceraian. Hingga akhir 2017 mendatang, kasus perceraian diperkirakan mencapai 6000 lebih.
Penyebab perceraian itu memang cukup beragam. Mulai dari masalah perzinahan, mabuk-mabukan, judi, meninggalkan salah satu pihak, dipenjara, kekerasan dalam rumah tangga, kawin paksa, murtad, masalah ekonomi hingga kasus perselingkuhan atau yang sekarang lagi ramai dengan istilah nikah sirih.
“Kasus perselingkuhan dan nikah sirih memang masih mendominasi kasus perceraian saat ini. Masyarakat banyak yang menyalahartikan istilah nikah sirih sehingga mereka bisa seenaknya melakukan nikah sirih dengan selingkhannya,” ujar H. Zaenudin, Jumat (29/9)
Menurut H. Zaenudin, biasanya laki-laki yang sudah berumah tangga, saat melakukan hubungan perselingkuhan melakukan nikah secara diam-diam. Mereka tidak ingin diketahui pihak keluarga yang pertama. Tapi saat ketahuan ujung-ujungnya ribut dan berujung ke perceraian.
Hal ini terjadi akibat masyarakat gagal paham terhadap istilah nikah sirih. Menurut Zaenudin, ada tradisi di negeri ini bahwa nikah sirih itu adalah nikah diam-diam yang tidak perlu diketahui orang banyak. Padahal secara ajaran islam nikah sirih juga harus diketahui para pihak, terutama istri dan keluarganya.
“Istilah ini yang sering disalahartikan oleh masyarakat. Sehingga mendominasi terjadinya kasus perceraian, selain memang ada faktor ekonomi dan faktor lainnya,” pungkasnya. (sly)