Jakarta, reportasenews.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa dua orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Mereka diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigjen Pol. Aris Budiman.
Dalam kasus ini, penyidik senior KPK Novel Baswedan sebagai pihak yang dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik kepada jenderal bintang satu tersebut.
“Sekarang sedang diperiksa saksi KPK di Krimsus,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta kepada wartawan, Rabu sore tadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Deriyan Jayamarta, saat dikonfirmasi wartawan. (Tam)
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam Nomor LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah terbit.
Dalam hal ini, Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan Novel.
“Yang bersangkutan (Aris) pribadi melaporkan secara tertulis, tanggal 13 Agustus. Kemudian digelarkan, kemudian yang bersangkutan, tanggal 21 membuat laporan polisi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat sebelumnya dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/08) lalu. (tam)