Kerawang, reportasenews.com – Nurkoyah, Tenaga Kerja Indonesia (TKl) asal Kerawang, Jawa Barat terbebas dari ancaman hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi, setelah tuduhan atas dirinya dinilai tidak memiliki bukti yang kuat
Sebelum divonis bebas oleh pengadialan Arab Sadi, Nurkoyah sempat menjalani hukuman penjara selama delapan tahun atas kasus dugaan pembunuhan meracuni anak majikannya yang masih bayi.
Pengacara Mish’al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish’al Al Shareef menyebut Nurkoyah sempat mengakui tuduhan tersebut atas dasar tekanan dari penyidik. Namun dalam proses penyelidikan tidak ditemukan bukti yang kuat.
“setelah diambil sumpah, hakim kemudian memutuskan Nurkoyah tidak terbukti melakukan pembunuhan,” ujar Mish’al.
Nurkoyah dipulangkan ke rumahnya di Dusun Krajan I, RT 005 RW 002, Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Rabu (4/7/2018).
Keluarga Nurkoyah mengucapkan terimakasih kepada kepada tim KBRI Riyadh, pengacara Mish’al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish’al Al Shareef, Atase Hukum KBRI Muhibuddin, Atase Kepolisian Kombes Fahrurrazi, dan Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel dan semua pihak yang telah membantu Nurkoyah dari ancaman hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi dan mengantarkannya hingga ke kampung halaman dan bisa kumpul kembali berama keluarganya. (*)