Blitar, reportasenews.com – Seorang buruh tani di Kota Blitar, tertangkap tangan petugas SATRESKOBA Polres Kota Blitar, saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku Siswanto alias boncis, dibekuk bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,52 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok usai bertransaksi di wilayah pasar legi, Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar. Warga Kelurahan Sananwetan ini, langsung digelandang petugas ke Mapolres Kota Blitar untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat narkoba Polresta Blitar, AKP Huwaila yang dikonfirmasi reportasenews.com menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat. Petugas yang melakukan pengintaian berhasil menangkap tangan pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat kita geledah dari saku celana pelaku kita dapati bungkus rokok yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik bening,” jelas Huwaila kepada reportasenews.com Rabu (22/03).

Barang bukti narkoba dan ponsel tersangka. (Foto: yos)
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap yang dibungkus grenjeng serta sebuah HP milik pelaku. Selanjutnya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Th. 2009 dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku bisa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkas Huwaila. (yos)