Pontianak, reportasenews.com – Oknum anggota Polri kembali diamankan karena terlibat dalam perdagangan kayu ilegal hasil hutan.
Sebelumnya, Kanit berserta anggota Tipiter Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota menangkap satu unit kendaraan jenis truk, nopol KB 8881 SB yang dikendarai oleh Wahyu Triono bermuatan kayu ulin atau kayu belian berjumlah 160 batang berbagai ukuran dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang dengan tujuan di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Menurut pengakuan sopir pemilik kayu tersebut adalah Iptiyani (39) alias Iip anggota Polda Kalimantan Barat yang kayunya dibeli dari Kuncoro. Namun saat dilakukan pemeriksaan, kayu tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
Penangkapan di jalur Trans Kalimantan ini, dilakukan pada Sabtu (11/2) pukul 03.30 WIb di desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolresta Pontianak Kombes pol Iwan Iman Susilo membenarkan penangkapan ini.
Terkait keterlibatan oknum anggota Kepolisian, Iwan mengatakan saat ini oknum pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit Tipiter Polresta Pontianak. Jika nanti terbukti, anggota Polri yang terlibat kejahatan akan menerima sanksi tegas hingga pemecatan.
“Ya masih diperiksa sejauh mana keterlibatan dan apa sudah berkali-kali melakukan jual beli hasil hutan berupa kayu secara ilegal. Yang jelas anggota kepolisian yang tertangkap ini memang jarang berdinas dan memiliki catatan sendiri terkait kedisiplinan,” kata Iwan kepada reportasenews.com, Senin (13/2).
Pelaku diganjar pasal 83 ayat (1) atau ayat (2) huruf b UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.
Barang bukti yang disita 160 batang kayu olahan jenis belian berbagai ukuran dan satu unit mobil truk Mitsubishi KB 8881 SB. (ds)