Situbondo,reportasenews.com – Terungkapnya kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan Pantai, Pasir Putih, Situbondo, tidak hanya melibatkan dua orang oknum petugas Perhutani KPRH Bungatan, Situbondo.
Namun, ternyata kasus pembalakan liar dengan barang bukti (BB) satu truk kayu jati ilegal itu, diduga kuat juga melibatkan oknum polisi berinisial FS. Bahkan, hingga kini, dua oknum petugas Perhutani berinisial RD, AF dan oknum polisi berinisial FS, ketiganya masih ditahan di sel Mapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, dua oknum petugas Perhutani dan oknum polisi itu diduga terlibat kasus pembalakan liar.”Meski demikian, pada prinsipnya setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum, siapapun dia termasuk salah satunya aparat penegak hukum,” kata AKBP Sigit Dany Setiyono, Rabu (25/10).
Menurutnya, pihaknya akan bersikap subjektif bagi siapapun yang terlibat aksi pembalakan liar, termasuk didalam oknum anggota polisi, dia akan diproses secara hukum.
“Secara internal kepolisian memiliki sistem pengawasan dan pembinaan personil baik disiplin maupun kode etik, dan tindak pidana secara umum kedudukannya (oknum polisi) sama seperti warga negara lainnya,”bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur mengatakan sejak sopir truk Daris dan dua oknum petugas Perhutani KRPH Bungatan berinisial RD dan AF beserta oknum anggota polisi berinisial FS yang juga diduga terlibat kasus pembalakan liar telah ditahan di Polres setempat.
“Mereka berempat diamankan termasuk dua oknum petugas Perhutani sudah kami lakukan penahahan,” katanya.
Menurutnya, jika empat pelaku pembalakan liar terbukti melakukan kesalahan, mereka akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Kerusakan Hutan.”Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasua dugaan pembalakan liar yang melibatkan dua oknum petugas perhutani KRPH Bungatan, Situbondo. Itu terungkap setelah petugas menghentikan truk bermuatan kayu jati illegal yang dikemudikan Daris, di sekitar pantai Wisata Pasir Putih, Situbondo.(fat)