Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Okt 2017 18:34 WIB ·

Oknum Polisi Terlibat Kasus Pembalakan Liar 


					Barang bukti kayu ilegal hasil pembalakan liar yang disita petugas. (foto:fat) Perbesar

Barang bukti kayu ilegal hasil pembalakan liar yang disita petugas. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Terungkapnya kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan Pantai, Pasir Putih, Situbondo,  tidak hanya melibatkan dua orang oknum petugas Perhutani KPRH Bungatan, Situbondo.

Namun, ternyata  kasus pembalakan liar dengan barang bukti (BB) satu truk kayu jati ilegal itu, diduga kuat juga  melibatkan oknum polisi berinisial FS. Bahkan, hingga kini, dua oknum  petugas Perhutani berinisial RD, AF dan oknum polisi berinisial FS, ketiganya masih ditahan di sel Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, dua oknum petugas Perhutani dan oknum polisi itu diduga terlibat kasus pembalakan liar.”Meski demikian, pada  prinsipnya setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum, siapapun dia termasuk salah satunya aparat penegak hukum,” kata AKBP Sigit Dany Setiyono, Rabu (25/10).

Menurutnya, pihaknya akan bersikap subjektif  bagi siapapun yang terlibat aksi pembalakan liar, termasuk  didalam oknum anggota polisi, dia  akan diproses secara hukum.

“Secara internal kepolisian memiliki sistem pengawasan dan pembinaan personil baik disiplin maupun kode etik, dan tindak pidana secara umum kedudukannya (oknum polisi) sama seperti warga negara lainnya,”bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur mengatakan  sejak  sopir truk Daris dan dua oknum petugas Perhutani KRPH Bungatan berinisial RD dan AF beserta oknum anggota polisi berinisial FS yang juga diduga terlibat kasus pembalakan liar telah ditahan di Polres setempat.

“Mereka berempat diamankan termasuk dua oknum petugas Perhutani sudah kami lakukan penahahan,” katanya.

Menurutnya, jika  empat pelaku pembalakan liar terbukti melakukan kesalahan, mereka akan  dijerat dengan  Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Kerusakan Hutan.”Dengan ancaman hukuman maksimal selama  10 tahun kurungan  penjara,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasua dugaan pembalakan liar yang melibatkan dua oknum  petugas perhutani KRPH Bungatan, Situbondo. Itu terungkap setelah petugas menghentikan truk bermuatan kayu jati illegal yang dikemudikan Daris, di sekitar pantai Wisata Pasir Putih, Situbondo.(fat)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional