Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Okt 2016 21:24 WIB ·

Olahraga Pengusir Penat Pengikut Padepokan Dimas kanjeng


					Pengikut padepokan bermain volly untuk mengisi waktu senggang Perbesar

Pengikut padepokan bermain volly untuk mengisi waktu senggang

PROBOLINGGO, REPORTASE – Untuk menghilangkan rasa penat, setelah kasus berkepanjangan yang menimpa Padepokan Dimas Kanjeng, para pengikut yang masih bertahan melakukan aktivitas olah raga di depan tenda mereka, Senin (17/10).

Saat waktu segang dari aktivitas padepokan, mereka bermain volly dengan bola palastik, Tak disangka, ternyata pengikut yang masih berusia muda banyak yang mempunyai keahlian berolahraga.

Olahraga yang mereka geluti pun bermacam-macam, mulai dari badminton, bola volly, tenis meja hingga olahraga ketangkasan otak, catur. Namun, mereka hanya mempfungsikan olahraga seadanya yang tersedia di padepokan.

“Kalau sore menjelang Adzan Maghrib, kita berolahraga bola volly, disini banyak juga teman-teman yang menjadi atlet bola volly, malam juga berolahraga sesudah kegiatan Istighosah,” kata salah satu pengikut yang enggan disebutkan namaya disela sela berbain volly.

Sementara menurut Ustad Musleh, mereka yang masih berada di tenda  setiap harinya tetap menerapkan profesi mereka sebagai atlet.

“waktuya sore dan malam. Yang atlet volly bermain volly, sesuai kehalian mereka masing-masing,” ujar Musleh

Meski para pengikut diterpa dengan berbagai rumor dan isu tidak sedap diluaran, serta pengawasan ketat dari aparat kepolisian, mereka tetap semangat hidup di tenda yang berdiri di padepokan. (DK)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA Soroti Jejak Uang Miliaran Rupiah Milik Istri Dirlantas Polda Jambi

20 Juli 2025 - 17:56 WIB

PUPN Gunakan Putusan MA Bodong untuk Rampas Aset Warga

19 Juli 2025 - 17:01 WIB

Upaya Kriminalisasi terhadap Korban yang Menang di Mahkamah Agung

19 Juli 2025 - 15:35 WIB

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr. Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025 - 07:48 WIB

Hakim PN Jambi Geleng-Geleng Kepala, Penggugat Pendi Hadirkan 3 Adiknya Jadi Saksi

16 Juli 2025 - 19:58 WIB

Kejahatan dengan Modus Call Money Overnight

15 Juli 2025 - 22:42 WIB

Trending di Hukum