Situbondo,reportasenews.com – Petugas berhasil mengamankan sebanyak 147 botol minuman keras (Miras), pada dua tempat yang berbeda di Situbondo dalam operasi Cipta Kondisi yang dilakukan petugas Shabara Polres, Situbondo.
Diperoleh keterangan, pertama kali, petugas Sabhara Polres Situbondo, berhasil mengamankan sebanyak 55 botol miras merk bir bintang di warung milik Ida (50), warga Dusun Karang Utara, Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 59 botol miras merk bir bintang, 12 botol anggur merah dan 31 miras guinnes dari warung Pipit (60), yang berlokasi di wisata pantai Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Selanjutnya, dua orang ibu rumah tangga yang diketahui menjual miras dan sejumlah barang bukti ratusan botol miras dar berbagai merk itu, langsung di gelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, terungkapnya dua orang ibu rumah tangga menjual miras itu, berdasarkan laporan warga kepada petugas yang sedang melakukan operasi Cipkon, sehingga untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Petugas Sabhara Polres Situbondo langsung melakukan penggeledahan pada dua warung tersebut. Hasilnya, petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai jenis,”katanya.
Menurutnya, selain melakukan pendataan dan pembinaan, namun untuk memberikan efek jera, petugas juga menyuruh para pemlik warung tersebut untuk menulis surat pernyataan, dengan harapan, kedua ibu rumah tangga tersebut tidak mengulangi perbuannya lagi.(fat)