Pontianak, reportasenews.com – Tujuh ton minuman mengandung alkohol produksi rumahan dan import disita dan dimusnahkan Polda Kalimantan Barat, Rabu (30/5) pukul 13. 45 WIB di dekat Hanggar Helipad Halaman Polda Kalimantan Barat.
“7 ton minuman keras ini hasil Operasi Pekat yang digelar selama 14 hari, dari sebelum Ramadan hingga saat Ramadan,” kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Polisi Didi Haryono, kepada wartawan.
Kapolda memaparkan dari 7 ton minuman keras yang disita sebagai barang bukti, sebagian besar adalah produk jenis arak putih yang diproduksi industri rumahan.
“Ini harus kita pisahkan mana yang untuk keperluan tradisi atau adat, mana pula yang untuk kebutuhan komersil seperti dijual untuk mabuk-mabukan. Ini sangat bahaya, jangan sampai adanya jatuh korban akibat minuman keras ini karena tidak ada jaminan kesehatan, dan berdampak bagi kita semua,” tegas Didi.
Didi menjelaskan dalam pemusnahan minuman keras ini, pihaknya meminta tokoh masyarakat, adat, dan agama ikut hadir menyaksikan pemusnahan minuman mengandung alkohol ini.
“Jangan pernah mencoba-coba meminum alkohol, masuk polisi jika ketahuan meminum alkohol dipastikan tidak lulus,” ujarnya.
Minuman import yang disita dan segara dimusnahkan terdiri dari 1.775 botol dan 775 kaleng.
Dalam operasi Pekat Kapuas 2018 yang dilaksanakan dengan focus terhadap beberapa penyakit masyarakat seperti narkoba, perjudian,minuman keras dan prostitusi serta tindak pidana lainnya yang terkait dengan kejahatan jalanan seperti perkelahian, petasan, premanisme, sajam di gelar mulai tanggal 11 Mei – 24 Mei 2018 atau selama 14 hari.
Total yang dapat diungkapkan dalam operasi ini adalah 1.011 kasus terdiri dari narkoba 65 kasus, sajam 25 kasus, prostitusi 269 kasus, premanisme 241 kasus, perjudian 77 kasus, miras 194 kasus, petasan 127 kasus, perkelahian 8 kasus, perdagangan orang 5 kasus.
“Jumlah tersangka ada 1.144 orang disemua jajaran di Polres dan Polsek yang ada di Kalimantan Barat. Yang ada disini, hanya sebagian saja,” tegasnya.
Sedangkan yang masih dalam proses sidik dan tipiring sebanyak 540 orang dan pembinaan sebanyak 604 orang.
“Barang bukti lain dari berbagai kasus ini yang diamankan, antara lain sabu 183 paket, ekstasi 28.8 butir, handphone 102 unit, kartu domino 48 set, sajam 24 bilah, uang tunai sebesar Rp 150 juta.
Operasi pekat Kapuas 2018 ini diharapkan dapat saling sinergitas antara masyarakat dan penegak hokum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menjaga lingkungannya masing-masing melalui kepedulian.
“Apabila menemukan pelaku penyakit masyarakat apalagi yang mengarah pada tindak pidana, jangan segan-segan untuk melaporkan kepolisian,” pungkasnya. (das)