Situbondo,reportasenews.com – Dalam sepekan pelaksanaan operasi Simpatik Semeru 2017, petugas Satlantas Polres Situbondo, memberikan sanksi teguran terhadap sebanyak 231 pengendara kendaraan bermotor, yang melakukan pelanggaran ringan.
Diperoleh keterangan, dalam sepekan pelaksanaan operasi Simpatik Semeru Tahun 2017, disejumlah kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Kota Situbondo, sebanyak 231 pengendaraan bermotor diberi sanksi teguran, karena melakukan peringatan ringan yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan .
Sedangkan pelanggaran ringan yang diberi sanksi teguran oleh petugas Satlantas Polres Situbondo. Diantaranya adalah, membawa penumpang anak dibawah umur yang tidak memakai helm, dan membawa anak dibagian depan kendaraan yang terkesan sebagai tameng.
Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Himmawan Setiawan mengatakan, jika sesuai target operasi simpatik yang dilaksanakan selama 20 hari, mulai 1-21 Maret 2017 adalah agar kesatuan Polri mendapatkan simpati dari masyarakat.
“Dalam operasi simpatik semeru 2017 ini, kita fokus dengan mengedepankan fungsi Lalu Lintas, utamanya tindakan preventif, dalam rangka mendukung kebijakan Promoter Kapolri, khususnya untuk mewujudkan kamseltibcarlantas. Ini merupakan operasi yang terpusat,”katanya.
Menurutnya, meski dalam operasi simpatik semeru 2017 ini mengedepankan fungsi lantas, namun pihaknya tidak mengesampingkan para pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti menerobos trafick light, melanggar marka, tidak menggunakan helm pengaman dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, para pengendara tersebut akan beri sanksi tegas, berupa sanksi tilang .
“Bagi pengendaran yang berpotensi kecelakaan, dan tidak membawa surat kelengkapan kendaraan tetap kita tilang,”pungkasnya.(fat)