SAYA mau menanggapi situasi sidang MK gugatan hasil Pilpres oleh BPN kemaren. Saya ikuti sidang MK melalui media televisi dan media online, yang mana selama persidangan saya menilai BPN 02 terlalu banyak ngomong alias beretorika, tapi minim dengan bukti data yang benar.
Ada beberapa hal yang menurut saya tidak masuk dalam logika saya, seperti pengacara BPN menuduh 01 curang, karena memakai baju warna putih (kemeja atau kaos putih) saat massa kampanye dan pencoblosan.
Menurut saya, hal ini tidak penting karena siapa saja boleh memakai pakaian warna putih. Tidak harus kubu 01, fakta di lapangan pendukung 02 juga memakai kemeja warna putih berlambang garuda merah. Tapi, kubu 01 tidak pernah mempersoalkan dan meributkannya.
Pengacara BPN mungkin lupa, pada waktu menjelang pencoblosan, beredar di medsos surat resmi dari BPN Prabowo Sandi yang mengintruksikan agar pendukung mereka datang ke TPS memakai baju berwarna putih pada tanggal 17 April 2019.
Apakah pernah kubu 01 meributkan hal ini dan menuduh 02 melakukan kecurangan, karena meniru warna pakaian pendukung 01. Jadi, hal- hal yang tidak penting ini dianggap kubu 01 telah melakukan kecurangan karena memakai baju warna putih.
Kuntilanak dan pocong juga pakai kostum warna putih. Kenapa tidak sekalian saja BPN menggugat ke MK supaya kuntilanak dan pocong ganti warna kostum mereka.
Lalu, pengacara BPN juga mengatakan ada 12 truk dokumen bukti kecurangan yang mereka punya. Tapi, yang bisa diantar ke MK hanya satu truk dengan alasan petugas di MK kecapean. Ini suatu alasan yang terdengar lucu sekali.
Kalau benar kubu 02 punya 12 truk bukti dokumen kecurangan Pilpres, seharusnya semuanya diantar saja. Tidak perlu memikirkan petugas MK capek atau tidak. Petugas di MK bisa mengatur sendiri bagaimana proses penerimaan barang bukti sebanyak 12 truk itu. Itupun kalau benar ada 12 truk. Tapi, kalau kita belum lihat sendiri 12 truk itu, ya itu sama saja mereka cuma ngomong.
Pengacara BPN juga mengatakan ada 700 anggota KPPS yang meninggal dunia diracun sianida. Pertanyaannya, siapa yang mereka tuduh meracun 700 anggota KPPS tersebut? Apakah BPN punya bukti dan saksi fakta? Lalu, apakah BPN punya bukti hasil otopsi seluruh anggota KPPS yang meninggal dunia karena diracun sianida?
Kalau hanya menuduh tanpa bukti otentik dan saksi, nantinya BPN bisa digugat balik karena memberikan keterangan palsu serta memfitnah dan menyebarkan hoax. Tuduhan tentang anggota KPPS yang meninggal dunia, karena dirRacun sianida itu tidak main-main dan sangat berbahaya apabila tidak dapat membuktikannya.
Pengacara BPN juga mempersoalkan masalah kekayaan yang dimiliki oleh Jokowi. Seharusnya saat mendaftarkan pencalonan di KPU, BPN bisa memprotesnya. Pertanyaannya, bagaimana dengan kekayaan Prabowo-Sandi? Terutama Prabowo yang diketahui mengelola tanah milik negara selama puluhan tahun dan itu tidak dikembalikan ke negara. Alangkah lebih baik tanah itu dikembalikan dan dikelola negara untuk kepentingan rakyat daripada dikelola oleh satu orang, yaitu Prabowo.
Apapun alasannya, Prabowo sudah menikmati hasil dari tanah tersebut selama puluhan tahun. Sudah waktunya tanah tersebut dikembalikan ke negara.
BPN juga menuduh kubu 01 menerima dana sumbangan Pemilu di atas Rp 33 miliar. Pertanyaannya, bagaimana dengan kubu 02 Prabowo-Sandi yang juga menerima banyak sumbangan untuk dana kampanye? Selama ini kubu 01 tidak pernah menuduh dan meributkan dari mana kubu 02 mendapatkan dana kampanye.
Apakah 02 berani terang-terangan dan membuka berapa jumlah sumbangan dana kampanye yang mereka dapatkan dan sumbernya dari mana saja. Tentu kubu 02 tidak akan mau terbuka dalam hal ini.
BPN juga menuduh Jokowi memakai fasilitas negara dan mengerahkan aparat kepolisian, TNI, dan ASN untuk memilih dan mengampanyekan 01. Apakah BPN punya bukti dan saksi yang dalam tentang hal ini?
Apabila ada yang memaparkan program kerja pemerintah itu adalah hal wajar, karena rakyat harus tahu apa saja program yang sedang dilakukan oleh pemerintah demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Jadi, kecurangannya dimana?
Apabila Jokowi berkampanye memaparkan soal kelanjutan program-program kerjanya, itu suatu hal yang wajar dalam sebuah orasi kampanyenya. Sebab, Jokowi berkata benar dan tidak menebar janji belaka. Jokowi tidak pernah berkampanye bahwa gaji ASN akan naik, gaji polisi akan naik sampai 100 persen. Jokowi tidak pernah membuka aib negara ke luar negeri. Jokowi tidak pernah menghina dan menyumpahi negaranya sendiri. Jokowi tidak pernah menghina rakyatnya karena miskin tidak bisa masuk mall dan hotel. Jokowi tidak pernah memaki dan marah-marah kepada wartawan lalu bertanya dari media mana.
Apabila berita tentang kampanye Prabowo-Sandi minim, seharusnya BPN menjadikan hal itu sebagai bahan introspeksi tentang sikap Prabowo kepada masyarakat dan wartawan selama ini. Justru sikap Prabowo yang melukai hati rakyat dengan statement-nya yang cenderung merendahkan dan menghina negara dan rakyat miskin, contoh kasus Boyolali. Prabowo marah dan memaki-maki wartawan. Inilah fakta yang sebenarnya terjadi.
BPN dan pengacaranya seharusnya menyadari hal ini. Pengacara BPN Bambang Widjojanto mempersoalkan masalah jabatan KH Ma’ruf Amin yang katanya masih menjabat sebagai Komisaris BUMN, yaitu Bank Syariah BNI dan Bank Syariah Mandiri. Seharusnya Bambang Widjojanto itu sebelum bicara dan menuduh, belajar dulu soal hukum bank syariah.
Posisi KH Ma’ruf Amin itu sebagai Ketua MUI dan sebagai Dewan Pengawas Bank Syariah, bukan sebagai komisaris di BUMN. Sebab, sistem perbankan syariah berbeda dengan bank pada umumnya. Fungsi Dewan Pengawas Syariah di bank syariah itu mengawasi sistem perbankan menurut aturan syariah agama yang berlaku. Jadi, jabatan KH Maruf Amin itu bukan sebagai Komisaris BUMN pada umumnya.
Definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari pernyataan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Kalau Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah tidak ada pernyataan modal langsung negara. Berbeda dengan Bank Mandiri dan BNI.
Sebaiknya pengacara BPN belajar dulu soal posisi bank syariah dan hukum syariah Islam agar memahami jabatan KH Ma’ruf Amin yang mana beliau sebagai Dewan Pengawas Syariah di BSM dan BNI Syariah.
Pengacara BPN sebaiknya menunjukkan bukti otentik data kecurangan dan mempersiapkan saksi-saksi yang jujur agar dapat dimintai keterangannya secara jujur. BPN tidak perlu ketakutan atas keselamatan para saksi tersebut. Sebab, ada Lembaga Perlindungan Saksi atau BPN bisa melindungi saksi mereka dengan cara mereka sendiri.
Saran saya, sebaiknya pengacara BPN jangan kebanyakan beretorika dan blunder yang akibatnya justru mempermalukan diri mereka sendiri. Selesaikan saja tugasnya dengan profesional dan bicaralah berdasarkan bukti dan data yang benar. Sebab, segala bentuk ucapan kita di hadapan Mahkamah Konstitusi itu suatu hari nanti harus dipertanggung-jawabkan di hadapan Allah SWT.
Tegakan kebenaran dan kejujuran dalam setiap menyelesaikan suatu perkara. Sebab, dari sebuah kejujuran itu maka keadilan dan kebenaran akan timbul dengan sendirinya.
Wassallam
Salam Kejujuran dan Kebenaran.
Dewi Tanjung