Probolinggo, reportasenews.com – Ngati (30) yang hidup di kandang sapi bersama anaknya Anggara (12), di Desa Pandansari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, akhirnya bisa tersenyum. Pasalnya, Bambang (38) suami Ngati yang ditahan polisi dengan tuduhan mencuri kayu pinus milik perhutani setempat, akhirnya dibebaskan, Kamis (8/12) malam.
Bambang, suami Ngati di bebaskan dari tahanan Polsek Sumber, setelah Kapolres AKBP Arman Asmara Syarifuddin, mendatangi kediaman Ngati, dan memimpin mediasi di Mapolsek Sumber, dari pihak perhutani (pelapor) dengan terlapor Bambang, yang diwakili Tiyaraso, Kades Pandansari, agar mencabut berkas laporan itu.
Alhasil, pihak perhutani akhirnya menyetujui permintaan pencabutan berkas laporan itu, setelah dilakuka mediasi secara kekeluargaan.
“Kita sepakat melepas saudara Bambang, dengan pertimbangan diadakannya restorative justice sebagai upaya penegakkan hukum sesuai dengan surat edaran mahkamah agung (Sema) nomor 2 tahun 2012 yang mengatur tentang penyelesaian perkara dengan kerugian materil dibawah Rp 2,5 juta, dilakukan secara kekeluargaan,” papar Kapolres Arman.
Di saksikan Kapolsek dan sejumlah pihak terkait lainnya, Bambang akhirny resmi dipulangkan. Tangis haru pun pecah seketika itu. Ngati langsung memeluk dan mencium suaminya, karena akan dipulangkan.
Sementara Bambang mengaku, menyesali perbuatannya, karena telah mencuri pohon pinus milik Perhutani. Dirinya tidak tahu kalau pohon itu milik perhutani. Pohon itu oleh Bambang, untuk penyanggah kandang sapi yang ditempati bersama keluarganya.
“Saya mohon maaf atas ketidaktahuan saya, tapi saya sama sekali tidak ada niatan mencuri,” ungkap Bambang, dihadapan polisi dan wartawan.
Ngati, tampak sumringah karena suaminya bisa pulang dan kembali berkumpul dengan keluarganya meski di kandang ayam.
“Senang sekali suami saya bisa pulang dan berkumpul lagi dengan saya dan anak. Terima kasih kepada bapak Kapolres dan perhutani,”tandas Ngati.(dic).