Menu

Mode Gelap

News Feed · 29 Mei 2017 13:50 WIB ·

OTT Anggota BPK Sangat Menyedihkan dan Dramatis


					Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto Perbesar

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto

Jakarta, reportasenews.com-Terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Jumat petang lalu (26/5/2017) terhadap  beberapa orang yang diduga melakukan suap, diantaranya seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT).

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Ini sesuatu yang sangat dramatis dan  menyedihkan. Karena ini merupakan kejahatan yang sangat berat dan harus diusut tuntas.

“Ini sesuatu hal yang sangat fenomenal, bayangkan  saja penilaian dari prestasi kinerja  suatu kementerian yang nantinya akan berguna untuk langkah-langkah selanjutnya dimanipulasi dalam arti disuap. Ini sesuatu yang betul-betul sangat dramatis dan sangat menyedihkan. Ini  merupakan kejahatan yang  sangat berat dan tentunya ini harus diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya, kalau perlu siapa aktor intelektualnya harus betul-betul bisa dipegang dengan baik,” kata Agus kepada media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Menurutnya, berita tersebut membuat kita semua kaget. Pasalnya, Kementerian Desa PDTT melakukan transaksi bahkan  suap. Ini sebuah pelajaran bagi kita dan hal ini memang harus diberantas. Politisi dapil Jawa Tengah ini, memberikan apresiasi kepada KPK dan mengucapkan terima kasih   telah mengungkap kasus ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan  kinerja dari kementerian  mendapat  penilaian dari BPK. Penilaian  pertama yang tertinggi dan  terbaik  adalah wajar tanpa pengecualian (WTP), kemudian wajar dengan pengecualian (WDP) dan yang terakhir adalah disklaimer. Penilaian yang dilakukan BPK ini penting karena digunakan untuk pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan bagi perencanaan-perencanaan selanjutnya dari suatu kementerian.

“Nah sekarang kalau memang dia belum sampai kepada penilaian wajar tanpa pengecualian dan dijadikan predikat wajar tanpa pengecualian,  ini akan menjadi hal-hal yang  merusak daripada program daripada seluruhnya terutama dari program pemerintah melalui kementerian keuangan karena hal ini akan terjadi untuk pengajuan anggaran perencanaan-perencanaan selanjutnya,” jelasnya.

“Prestasi ini akan diikutkan manakala misalnya suatu kementerian disklaimer pasti didalam anggarannya akan banyak dibatasi. Tapi manakala WTP tentunya dia akan memberikan kelonggaran-kelonggaran didalam rencana kegiatan kementeriannya,” tambahnya mengakhiri. (tat/dpr)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Pemohon Uji Materi Perpu 49 PUPN di MK : Mencari Kebenaran demi Keadilan dan Kebaikan Bersama

11 Juni 2025 - 14:39 WIB

Manajemen Media Massa dan Fenomena Program Viral “Meet Nite Live”

8 Juni 2025 - 19:24 WIB

Hardjuno : Temuan Kekeliruan Penyaluran Dana BLBI Harus Diungkap Secara Transparan

8 Juni 2025 - 11:39 WIB

Liburan Idul Adha 2025, Polres Probolinggo Siaga Pengamanan di Gunung Bromo

7 Juni 2025 - 20:46 WIB

Menteri Keuangan Ceroboh Menetapkan Seseorang Sebagai Penanggung Hutang

7 Juni 2025 - 17:14 WIB

Trending di Hukum