Jakarta, reportasenews.com-Terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Jumat petang lalu (26/5/2017) terhadap beberapa orang yang diduga melakukan suap, diantaranya seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT).
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Ini sesuatu yang sangat dramatis dan menyedihkan. Karena ini merupakan kejahatan yang sangat berat dan harus diusut tuntas.
“Ini sesuatu hal yang sangat fenomenal, bayangkan saja penilaian dari prestasi kinerja suatu kementerian yang nantinya akan berguna untuk langkah-langkah selanjutnya dimanipulasi dalam arti disuap. Ini sesuatu yang betul-betul sangat dramatis dan sangat menyedihkan. Ini merupakan kejahatan yang sangat berat dan tentunya ini harus diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya, kalau perlu siapa aktor intelektualnya harus betul-betul bisa dipegang dengan baik,” kata Agus kepada media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Menurutnya, berita tersebut membuat kita semua kaget. Pasalnya, Kementerian Desa PDTT melakukan transaksi bahkan suap. Ini sebuah pelajaran bagi kita dan hal ini memang harus diberantas. Politisi dapil Jawa Tengah ini, memberikan apresiasi kepada KPK dan mengucapkan terima kasih telah mengungkap kasus ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kinerja dari kementerian mendapat penilaian dari BPK. Penilaian pertama yang tertinggi dan terbaik adalah wajar tanpa pengecualian (WTP), kemudian wajar dengan pengecualian (WDP) dan yang terakhir adalah disklaimer. Penilaian yang dilakukan BPK ini penting karena digunakan untuk pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan bagi perencanaan-perencanaan selanjutnya dari suatu kementerian.
“Nah sekarang kalau memang dia belum sampai kepada penilaian wajar tanpa pengecualian dan dijadikan predikat wajar tanpa pengecualian, ini akan menjadi hal-hal yang merusak daripada program daripada seluruhnya terutama dari program pemerintah melalui kementerian keuangan karena hal ini akan terjadi untuk pengajuan anggaran perencanaan-perencanaan selanjutnya,” jelasnya.
“Prestasi ini akan diikutkan manakala misalnya suatu kementerian disklaimer pasti didalam anggarannya akan banyak dibatasi. Tapi manakala WTP tentunya dia akan memberikan kelonggaran-kelonggaran didalam rencana kegiatan kementeriannya,” tambahnya mengakhiri. (tat/dpr)