Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Feb 2017 14:21 WIB ·

OTT, Pj Kades Nogosari Digelandang ke Mapolres


					Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (foto : abd) Perbesar

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (foto : abd)

Pasuruan, reportasenews.com – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satreskrim Polres Pasuruan, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Pj Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, saat melakukan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan surat keterangan waris dan perubahan nama SPPT kepada salah satu warganya, Senin (27/2) siang.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Pj Kades Nogosari yang diketahui bernama Pitono (54) tersebut, ditangkap setelah melakukan pungli sebesar Rp 3 juta saat seorang warganya sedang mengurus surat. Pungutan itu, dilakukan dengan cara meminta tambahan dana untuk proses surat sekaligus sebagai anggaran untuk administrasinya ke beberapa instansi terkait hingga selesai.

“Yang bersangkutan telah melakukan pungli terhadap pemohon atas nama Dedi Zulmi Arman (ahli waris alm Rusmini) untuk biaya pengurusan surat Keterangan ahli waris dari (alm) Rusmini, dan jasa untuk biaya perubahan nama SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dari (alm) Rusmini kepada pemohon, “tandas Kapolres Pasuruan, AKBP M Aldian, Senin (27/2).

Dari OTT tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yaitu sebuah tas kecil warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp 3 juta, 1 buah map warna biru berisi SPPT asli atas nama Rusmini, foto copy permohonan KTP baru atas nama Dedi, Zulmi Arman, foto kopi  SPPT atas nama Rusmini, foto copy permohonan surat keterangan ahli waris, foto kopi KK atas nama Dedi, Zulmi, Arman.

“Akibat perbuatan pelaku yang telah tertangkap tangan ini, tentunya akan kita proses sesuai dengan mekanisme yang ada. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaju dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, 12 huruf e, Subs Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ”imbuh Kapolres.

Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yang turut ditemukan. Yakni, foto copy KK atas nama Wahyudi, foto copy  KK atas nama Mulyanto foto copy KK atas nama Suryono Prastowo dan foto copy KK atas nama Siswoko serta 1 lembar kwitansi penerimaan uang dari pemohon.  Saat ini, Pitono yang masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (abd)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Produsen Motor Listrik, Minta Pemerintahan Prabowo Umumkan Subsidi Telah Habis

23 Oktober 2024 - 13:37 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Polisi : Depresi Akibat Masalah Ekonomi, Motif Wanita Muda Akhiri Hidup Loncat dari Lantai 3 Mall

3 Oktober 2024 - 14:43 WIB

Wanita Tewas Jatuh dari Lantai 3 GAIA Mall Kubu Raya, Polisi Selidiki Motif di Balik Tragedi

2 Oktober 2024 - 10:36 WIB

Trending di Daerah