Singkawang, reportasenews.com – Pabrik mini yang dijadikan lokasi penampungan dan pengetaman kayu ilegal yang berasal dari Hutan Lindung dan Cagar Alam Gunung Nyiut di Kalimantan Barat di gerebek Tim Satuan Polisi Hutan Reaksi cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dibantu Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat.
Pengerebekan ini dilakukan Rabu(3/5) dini hari dan menangkap dua pelaku, pemilik pabrik serta penjual kayu hasil tebangan liar berinisial PO (50) dan Sty (45).
Di pabrik kayu yang sangat tertutup di kota Singkawang ini, tim gabungan mengamankan 4.100 batang kayu olahan ilegal berbagai jenis.
“Dari hulunya terdapat kawasan hutan yang berasal dari Kabupaten Landak, sementara hilirnya tidak ada kawasan hutan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, ternyata kayu-kayu ini keluar dari kawasan hutan di Kecamatan Serimbu, Kabupaten Landak. Dilihat bentuk kayu olahan, jelas ini kayu dari kawasan Hutan Lindung dan Cagar Alam Gunung Nyiut yang dipasarkan di pabrik ini. Saat digerebek, aktivitas adanya bongkar muat,” kata Komandan SPORC Bekantan Kalimantan Barat, Hari Novianto kepada wartawan.
Operasi tangkap tangan ini dimulai ketika SPORC mendapat laporan dari masyarakat adanya truk bernomor Polisi KB 8989 SZ yang dikemudikan STY mengangkut kayu dari daerah Serimbu dengan memuat 200 batang kayu olahan tanpa dokumen sah dengan tujuan Kota Singkawang. Tim selanjutnya melakukan pengintaian dan pembuntutan ke sasaran hingga menuju ke pabrik kayu di Singkawang.
Di dalam gudang, tim menemukan 3.900 batang kayu berbagai ukuran dan jenuis seperti kayu ulin, kayu bengkirai, kayu meranti dan beberapa jenis lainnya, tanpa dokumen sah.
“Di pabrik ini banyak sekali kayu-kayu hasil hutan alam bukan kayu hasil budidaya. Dokumennya seharusnya SKSHH bukan nota, dan SKSHH dikeluarkan oleh tenaga teknis. Ini jelas semacam tempat penimbunan dan pengetaman kayu dan bukan masuk industri primer. Ini sangat mengejutkan ditemukan banyaknya kayu di dalam pabrik ini,” kata Iman Rusmana Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi wilayah III Pontianak,
Sebanyak 4.100 batang kayu ini tidak memiliki dokumen dan hanya mengantongi nota angkutan kayu olahan dari industri kayu di daerah Anjungan, Kabupaten Mempawah.
Dua tersangka yaknui PO dan STY sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 87 ayat (1) huruf a dan atau ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Perlindungan Hutan, Pencegahan dan Pemberantasan Perusak hutan dengan ancaman denda Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 milliar. (das)