Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Nasional · 24 Nov 2016 20:22 WIB ·

Pakai Narkoba, Model Majalah Dewasa Anggitasari Ditangkap Polisi


					Model Majalah Dewasa Anggitasari Ditangkap Polisi (Foto: Tam) Perbesar

Model Majalah Dewasa Anggitasari Ditangkap Polisi (Foto: Tam)

JAKARTA, REPORTASE– Model cantik Anggitasari (AS), Kamis (24/11), resmi ditahan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, setelah ia tertangkap karena kedapatan pakai narkoba.

Saat digiring petugas di hadapan wartawan, artis bernama lengkap Anggitasari Harsono, tertunduk malu dan sempat berceloteh kepada awak media. “Nggak usah lebay, orang udah mau tobat kok,” kata Anggita Sari.

Tak seperti pengungkapan kasus lainnya dengan tersangka yang ditampilkan ke hadapan media. Anggita Sari menolak untuk ditampilkan, dengan alasan malu.

Bahkan anggota polisi yang ada di ruangan telah membujuk, namun model majalah dewasa tetap enggan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Anggita Sari ditangkap di rumahnya di Graha Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 00.30. Dalam penangkapannya, ditemukan berbagai jenis psikotropika, yaitu merlopam,valdimex, calmet, alprazolam, dan xanax yang disimpan di kamar tidur dan dompetnya.

“Setelah dilakukan tes urine ternyata tersangka terbukti mengunakan tiga macam narkotika jenis metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines,” kata Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis sore.

Saat polisi melakukan penangkapan, Anggita ada di rumah bersama kedua orangtuanya. Ia mengaku menggunakan obat-obatan itu agar bisa tidur dan menenangkan pikiran.

Meskipun demikian, Anggita maupun keluarganya tidak bisa menunjukkan resep atas obat-obat tersebut dan rekam medis yang dimaksud.

“Kita lihat nanti hasil assessment dokter apakah bisa direhabilitasi sesuai permintaan keluarganya,” tegas Vivick.

Anggita diancam dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.(Tam)

Kompol Vivick Tjangkung Tunjukkan Barang Bukti (Foto: Tam)

Kompol Vivick Tjangkung Tunjukkan Barang Bukti (Foto: Tam)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Miris, UMK Situbondo Cuma Naik 35 Ribu Terendah di Jatim

1 Desember 2023 - 21:54 WIB

Satlantas Polres Situbondo, Santuni Tiga Anak Yatim Korban Laka Lantas

1 Desember 2023 - 21:16 WIB

Film Gampang Cuan Jadi Film Drama Komedi Terlaris 2023

1 Desember 2023 - 21:12 WIB

Kepala BNPT Tegaskan Indonesia Komitmen Lindungi Anak-Anak Dari Tindak Kejahatan Teroris

1 Desember 2023 - 20:39 WIB

Satu Rumah Roboh Diterjang Hujan Angin, Puluhan Lainnya Rusak

1 Desember 2023 - 17:27 WIB

Spesialis Pencuri Mesin Pompa Air Ditangkap, Dua Pelaku Kabur

1 Desember 2023 - 17:22 WIB

Trending di Daerah