KAPUAS HULU,  REPORTASE – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu ditangkap Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu karena tertangkap sedang pesta sabu di rumah kontrakannya di jalanTani SMA Negeri 2 Kendamin, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan.
“Memang benar telah diamankan seorang tersangka pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Statusnya pegawai negeri Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas Hulu,†kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Sudarmin S.Ik, saat dihubungi, Sabtu (8/10).
Penangkapan tersangka karena seringnya pengaduan dan laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kendamin.
Setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya mengerebek rumah yang dicurigai. Disaksikan pemilik rumah kontrakan, petugas langsung mendapati penghuni, berinisial FEB,  pegawai BPN Kapuas Hulu tengah menghisap sabu-sabu. Petugas selanjutnya mengeledah dan mendapati satu paket sabu, korek api yang  ada jarum pembakarnya, 3 buah handphone, pipet kaca yang ada sabunnya, bong dari botol minuman, dan uang tunai Rp 87.000.
Sementara itu ditempat berbeda, Satreskrim Polres Sekadau  yang ketika itu  sedang melakukan razia bersama Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di depan Markas Polres Sekadau berhasil mengamankan tersangka SAI (30),warga Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya.
Saat Dirazia, di dalam minibus yang dikendarai tersangka ditemukan sabu kurang lebih 50 gram disimpan di dasboard dan pil ectasy sebanyak 34 butir disimpan dibawah jok sopir.
“Atas perbuatannya itu tersangka Sai, tidak bisa berkutik dan saat ini tersangka diamankan di Polres Sekadau,†kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Polisi Suhadi SW.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba pasal 112 dan pasal 114. (ds)