Jakarta, reportasenews.com–Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan gubernur era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dia mengatakan, apakah pengadilan bisa menangkap denyut Kota Jakarta sehari-harinya sehingga bisa mengambil putusan untuk membatalkan pergub Ahok yang melarang sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, itu.
“Kalau motor diperbolehkan (di Jalan Thamrin), kan luar biasa itu. Akan seperti sarang nyamuk saja itu (jalan raya), kan,” katanya.
MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut,” kata ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.
Di sisi lain, Refly menyatakan putusan pengadilan tidak boleh diabaikan. Berbahaya jika tak dilaksanakan karena masyarakat bakal tidak patuh dan menganggap enteng putusan hukum, apalagi kalau pemerintah yang mengabaikan putusan pengadilan tersebut.
Menurut Refly memang terkadang banyak putusan hukum yang tidak melihat aspek sosiologis atau kemasyarakatan yang ada di lapangan. “Kadang-kadang putusannya (pengadilan) terlalu popular,” ujarnya. (temp)