Pelaku pemalakan, saat digelandang ke Mapolres Situbondo.
Situbondo, reportasenews com – Lutfi (28), pelaku pemalakan terhadap sopir truck asal Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo, wajahnya babak belur digebuki para sopir truck di Jalur Pantura Situbondo, tepatnya di jalan raya Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (29/2/2024).
Sedangkan salah satu pelaku berinisial W berhasil kabur, begitu mengetahui Lutfi digebuki para sopir truck yang sedang melintas di jalur pantura Situbondo. Selanjutnya, pelaku langsung diserahkan ke Mapolsek Kapongan, Situbondo.
Ironisnya, kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo,
uang hasil dari pemalakan tersebut digunakan foya-foya bersama teman-temannya, seperti untuk membeli minuman keras (miras) dan ke lokalisasi di Kota Situbondo.
Diperoleh keterangan, aksi pemalakan yang dilakukan seorang residivis kasus Curas terhadap korban Asnan asal Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi itu, berawal saat pria 56 mengemudikan trucknya melaju dari timur menuju ke arah barat, dia mengemudikan truck demgan membawa seoeang kernet.
Saat korban melintas dilokasi kejadian, dari arah berlawanan muncul dua pria mengendarai sepeda motor. Namun, tiba-tiba pengendara sepeda motor tersebut berbalik arah dan mengejarnya, bahkan langsung menghadang laju truck yang dikemudikan korban.
Tidak hanya itu, Lutfi yang memegang pipa besi langsung meminta uang sebesar Rp500 ribu. Sadar ada pelaku pemalakan korban langsung menepikan trucknya di bahu jalan. Saat itu, korban memberikan uang sebesar Rp300 ribu. Selanjutnya, kernet trucknya mengajak pelaku belakang.
Nah, saat pelaku lengah, korban langsung memukul pelaku hingga terjatuh. Bahkan, para sopir langsung memukul pelaku, hingga mengakibatkan wajah residivis curas tersebut babak belur, hingga akhirnya pelaku pemalakan digelandang ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya diamankan di Mapolsek Kapongan.
“Bahkan, sebelum diserahkan kepada petugas, kaki dan tangan pelaku diikat menggunakan tali tambang plastik,”ujar Asnan, sopir truck asal Kabupaten Banyuwangi, Kamis (29/2/2024).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Prawoto membenarkan pelaku tindak pidana jalanan (Crime street), dengan pelaku seorang residivis curat, salah seorang pelaku berinisial W ditetapkan sebagai DPO.
“Pelaku pemalakan tersebut ditangkap oleh korban Asnan, yakni sopir truck asal Kabupaten Banyuwangi bersama kernetnya,”ujar AKP Momon Suwito Pranoto.
Menurut dia, pelaku bernama Lutfi merupakan residivis kasus curas, dan kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Diduga kuat, pelaku melakukan pemalakan dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras).
“Karena melakukan pemalakan terhadap sopir truck, sehingga pelaku akan dijerat dengan pasak 368 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama sembilan,”pungkasnya. (fat)