Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Mei 2024 14:27 WIB ·

Palak Sopir Truck, Residivis Pelaku Pemalakan Dijebloskan ke Rutan Situbondo


					Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya. Perbesar

Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya.

Situbondo, reportasenews.com – Muhammad Lutfi (28) warga Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo, tersangka kasus pemalakan terhadap sopir truck bernama Asnan (43) asal Kabupaten Banyuwangi, Rabu (29/5/2024) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.

Dibuinya residivis kasus pencurian dan kekerasan (Curas) ke Rutan kelas IIB Situbondo, setelah penyidik Pidum Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, setelah berkasnya dinyatakan P21 alias sempurna.

Kasi pidana umum (Pidum) Kejari Situbondo Ivan Praditya membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polres Sifubondo, melakukan pelimpahan tahap dua, kasus curas dengan tersangka Muhammad Lutfi. Bahkan, pihaknya langsung menjebloskan tersangka ke Rutan Situbondo.

“Sehingga untuk 20 hari kedepan, tersangka ditahan di Rutan Situbondo dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Situbondo. Tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP,”ujar Ivan Praditya, Kamis (29/5/2024).

Menurut dia, agar kasus pemalakan terhadap sopir truck asal Kabupaten Banyuwangi, dengan TKP di jalur pantura Situbondo, tepatnya jalan raya Desa Landangan, Kecamatan Kapongan pada akhir Februari 2024 lalu, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

“Kami akan segera melimpahkan berkas kasus pemalakan sopir truck ke PN Situbondo, agar kasus tersebut segera disidangkan,”pungkasnya. (fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Depok Ungkap Belasan Kasus Curanmor 

23 Januari 2025 - 05:28 WIB

Bau Busuk Skandal BLBI di Bank Indonesia

23 Januari 2025 - 01:02 WIB

Dirjen PSDKP KKP, Pung: 2623 Petugas Gabungan Solid Bongkar Pagar Laut

22 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bakamla RI Gelar Latihan dengan Coast Guard Jepang 

22 Januari 2025 - 13:57 WIB

KPK Periksa Kembali Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu 

22 Januari 2025 - 13:28 WIB

Cacat Prosedural, Menteri ATR/BPN Batalkan Status  SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

22 Januari 2025 - 13:07 WIB

Trending di Nasional