Jakarta,reportasenews.com – Mantan Presdir Jakarta Royal Club Muljono Tedjokusumo dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tigor Sarait dalam sidang lanjutan kasus dugan mafia tanah dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, (29/04/2019). Muldjono secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah telah melakukan pemalsuan surat tanah di Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Tigor Sirat mengatakan terdakwa Muljono Tedjokusumo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja memakai surat akta otentik yang dipalsukan yang isinya seolah olah benar dan tidak dipalsukan dan jika digunakan dapat menyebabkan kerugian.
Tigor menjelas bahwa yang dihukum menurut pasal ini tidak hanya yang memalsukan tetapi yang orang yang menggunakan surat tersebut harus benar benar mengetahui surat yang digunakan adalah palsu. Berdasarkan uraian tersebut dan keterangan dari saksi saksi, asli surat dan keteranga terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Dijelaskannya bahwa pada sekitar tahun 2012 berdasarkan data buku tanah yang ada di kantor pertanahan Jakarta Barat telah terbit 4 sertifikat hak milik terhadap lahan di jalan Puri Kembangan Rt 11 Rw 05 Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sertifikat tersebut terdaftarkan dan terbitkan oleh kantor pertanahan Jakarta Barat atas nama terdakwa Muljono Tedjokusumo melalui Musnal berdasarkan surat kuasa terdakwa yaitu sertifikat hak milik atas nama Muljono Tedjokusmo dengan nomor masing masing SHM nomor 4459 Kedoya Selatan dengan dasar girik nomor C24, 25 dengan luar 30020 meter, SHM no 4461 Kedoya Selatan dengan dasar nomor girik C578 dengan luas 1200 meter, SMH no. 4460 kedoya Selatan dengan dasar girik C578 luas 2500 meter dan SHM 4476 Kedoya Selatan dengan nomor girik C478 dengan luas 2504 meter.
Bahwa perolehan hak tersebut didapatkan terdakwa pada tahun 2017, terdakwa memerintahkan saksi Asmin untuk membuat surat pengantar PM1 kepada pihak kelurahan Kedoya Selatan terkait hilang surat akte jual beli yang terdiri dari foto copy akte jual beli dengan nomer 1242 pada tanggal 25 november 1987. Foto copy akte jual beli dengan nomor 1209 tgl 20 November 1987. Fotocopy akte jual beli dengan nomer 1248 tanggal 25 November 1987.

Terdakwa Muljono Tedjokusumo saat berkonsultasi dengan pengacara. (foto:ist)
Berdasarkan fakta dipersidangan bahwa ketiga fotocopy girik tersebut lokasinya bukan berada dilahan milik ahli waris sesuai dengan girik tanah nomer C24. Bahwa penerbitan 4 sertifikat atas nama terdakwa Muldjono Tedjokusumo tersebut, para ahli waris yang memiliki bukti kepemilikan tanah berdasarkan girik yakni Isak, Haji Muhadi, Mulyana, Abdul Rahman dan Drs Haji Muhamad Mursidi yang berniat meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi hak milik tidak dapat lagi mengajukan ke pihak Badan Pertanahan Kota Jakarta Barat sehingga menyebakan kerugian materil dan inmateril.
Bahwa terdakwa dengan sengaja mengajukan surat keterangan dari kelurahan Kedoya Selatan dengan tujuan seolah-olah foto copy AJB dengan nomer 1242, AJB nomer 1209, dan AJB nomer 1248 ini merupakan dokemen otentik atau asli sehingga dapat dipergunakan untuk meminta surat keterangan hilang kepada Polres Metro Jakarta Barat agar selanjutnya dapat dipergunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke BPN Jakarta Barat.
Untuk mempermudah terdakwa dalam memperoleh surat keterangan dari kelurahan Kedoya Selatan, terdakwa sempat mengundang pihak Kelurahan yaitu saksi Hajah Nuraini Silviana Selaku Lurah bersama saksi Edi Supriyono dan saksi Haji Hafis untuk datang ke kantor terdakwa yang terlentak di Perumahan Mutiara Kedoya untuk membuat proses surat keterangan PM 1 dan setelah diterbitkannya surat keterangan PM1 tersebut terdakwa memberikan imbalan kepada Hajah Nuraini Silviana selaku lurah Kedoya Selatan uang sebesar lima puluh juta rupiah, sedangkan terhadap saksi edi Supriyono dan haji Hafis masing masing sebesar dua puluh lima juta rupiah.
Setelah diterbitkannya surat PM1, selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi untuk membuat surat keterangan kehilangan ke Polres Jakarta Barat sehingga terbitlah surat keterangan kehilangan dari Polres Jakarta Barat dengan nomer 578/VIII/2013 yang selanjutkan atas dasar surat tersebut dijadikan syarat pengajuan permohonan sertifikat hak milik kepada pihak BPN.
Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan bahwa pada kenyataannya ketiga Akta Jual Beli tersebut sudah pernah dipergunakan oleh terdakwa pada pengajuan sertifikat hak guna bangunan no.4895 di keluraha kedoya atas nama PT Mutiara Idaman Jaya yang pada saat itu milik terdakwa sendiri.
Terdakwa juga mengakui menandatangani dokumen pendukung yaitu surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan penguasaan fisik dan surat pernyataan kehilangan pada tanggal 20 Juli 2013 terkait kehilangan surat akta jual beli nomer 1209, Surat kehilangan dari keluarahan dan dokumen pendukung lainnya untuk mengajukan permohonan SHM no.4459 Kedoya Selatan dengan luas 3020 Meter, SHM no.441 dengan luas 1200 M dan SHM no.4460 dengan luas 2500 M. Sedangkan untuk dokumen pendukung permohonan SHM nomer 4476 seluas 2504 M terdakwa tidak mengakui tidak memandatangani dokumen tersebut.
Berdasarkan keterangan dan bukti di persidangan, Terdakwa Muljono Tedjokusumo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP sehingga perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan. Atas perbuatan terdakwa, JPU Tigor Sirait menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara.
Adapaun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa merugikan saksi Isah, saksi Haji Muhadi, saksi Muhaya saksi Abdurahman dan saksi Drs Muhamad Masduki. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa berlaku soapan dan persidangan dan belum pernah dihukum.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 13 Mei 2019 dengan agenda pembacaan pledoi. (han)