Situbondo,reportasenews.com – Selama pandemi virus corona atau Covid 19, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak meningkat di Kabupaten Situbondo. Tekanan psikis masyarakat diduga menjadi salah satu faktor naiknya angka kekerasan tersebut.
Bayangkan saja, mulai awal Pebruari hingga April 2020, tercatat sebanyak 16 kasus kekerasan seksual perempuan dan anak, yang sudah dilaporkan dan ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Situbondo.
Imam Hidayat Kepala DPPPA Kabupaten Situbondo mengatakan, selama tiga bulan terakhir ini, ada 16 laporan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dengan rincian, sebanyak 11 kasus terjadi pada anak-anak, sedangkan lima kasus terjadi pada perempuan.
“Namun, jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2019 lalu, hanya berkisar lima kasus. Sedangkan selama tahun 2019 lalu hanya terjadi sebanyak 67 kasus,”ujar Imam Hidayat, Senin (4/5/2020).
Menurutnya, meningkatnya kekerasan seksal selama pandemi Covid 19 di Kabupaten Situbondo itu, korbannya didominasi anak yang masih duduk dibangku sekolah dasar. Sedangkan pelakunya justru orang terdekat dilingkungan korban sendiri.
“Akibat pandemi Covid 19, semua sekolah libur, jadi anak kebanyakan berinteraksi dengan orang terdekat. Sebagian besar kasus ini pelakunya orang terdekat sendiri. Seperti kakak ipar, kakak sepupu, dan lain-lain,”beber Imam Hidayat.
Pria yang akrab dipanggil Imam menambahkan, peran orang tua juga sangat dibutuhkan. Sebab, saat ini sudah banyak anak-anak yang menggunakan gadget sebagai gaya hidup keseharian. Jika anak terlalu diberi kebebasan, maka ada kecenderungan untuk berperilaku tidak baik. “Kebanyakan anak-anak sekarang sudah memiliki gadget yang terhubung ke internet dan media sosial. Otomatis perilaku anak ada di dalam genggaman itu,”imbuhnya.
Imam menegaskan, untuk melindungi mental korban dari gangguan psikologi. Dalam waktu dekat DPPPA Situbondo akan membuka layanan konter psikologi terdampak Covid 19. “Mulai pekan depan, DPPPA Kabupaten Situbondo akan layanan psykiater, untuk melindungi mental para korban, namun dengan standart protokol kesehatan,” pungkasnya.(fat)