Malang, reportasenews.com – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersikeras agar TNI dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme, sebab mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa.
Panglima bersikeras judul RUU Terorisme diganti. Dirinya menegaskan, TNI juga mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan dan melindungi keselamatan bangsa dan negara. Dirinya ingin agar TNI juga dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme.
“Oleh sebab itu, saya menulis surat kepada panitia khusus untuk mewadahi permohonan saya,” katanya pada wartawan, di Pendapa Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (30/1).
Kendati ada pro dan kontra tentang usulan itu, Ia tetap berharap pada dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu disetujui. Usulan itu adalah perubahan judul Undang-Undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Penanggulangan Aksi Terorisme.
“Mudah-mudahan ini berhasil. Sebab ini dimensi saya sebagai penanggung jawab TNI. Tapi dimensi politik, terserah,” tegasnya.
Ia menjelaskan tentang maksud dari pengajuan agar definisi teroris di RUU itu diubah. Menurut pandangan TNI, definisinya mengancam keselamatan negara dan kejahatan terhadap negara.
Dengan begitu, teroris itu dianggap mengancam keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. “Judulnya diubah menjadi dpenanggulangan aksi terorisme. Hal itu demi tegaknya NKRI,” tuturnya. (dif)

