Pasuruan, reportasenews.com – Salah satu warga melayangkan gugatan konsinyasi pembayaran ganti rugi jalan tol Gempol-Pasuruan, Jawa Timur, ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Gugatan dilayangkan pada pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan perhitungan yakni, Asmawi, ketua penilai publik pengadaan tanah ruas jalan tol Gempol-Pasuruan, Iljas Tedjo Prijono, Kepala BPN Kabupaten Pasuruan dan Yulianto Puguh Setiawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Gempol-Pasuruan
Gugatan dianggap salah perhitungan atas penetapan panitia pengadaan tanah (P2T), Andono Kusumo, warga Desa Karang Sentul Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan ini merasa dirugikan. Dari total tanah dan bangunan perusahaan seluas 7.660 meter persegi yang dimiliki di Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, pihak P2T hanya mengakui seluas 7.166 meter persegi. Kesalahan perhitungan dan klasifikasi tanah dari tim pengadaan tanah ini mengakibat kerugian sebesar Rp 6.237.147.925.
Menurut Mamat Aryo Setiawan, penasehat hukum Andono Kusumo, mengatakan, kesalahan perhitungan ini diduga ada unsur kesengajaan dari sejumlah aparat. Karena sejak proses permufakatan di balai desa, tidak ada transparansi dalam penetapan harga ganti rugi tanah tersebut.
“Panitia tidak mengindahkan surat-surat tanah dan ijin usaha yang disodorkan klien kami. Sehingga terjadi ketidak cocokan luasan dan kelas tanah dan jumlah ganti rugi yang seharusnya diterima, “papar Mamat Aryo Setiawan seusai persidangan di PN Bangil.
Menurutnya, dari empat bidang tanah yang menjadi objek pembangunan jalan tol Gempol-Pasuruan, terjadi kekurangan perhitungan seluas 494 meter persegi. Pihak panitia pembebasan lahan hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp 4.127.352.075. Padahal dari perhitungan dan klasifikasi lahan dan bangunannya, seharusnya dibayar senilai Rp10.346.500.000.
“Anehnya pada proses pembayaran ganti rugi dilakukan secara tertutup. Bahkan tidak diberitahu soal harga tiap meter dari ganti rugi tanah tersebut. Sehingga klien kami tidak mengetahui besaran ganti rugi yang diterima sebelum proses konsinyasi. Kami mohon agar majelis hakim mengabulkan gugatan dan pembayaran sesuai dengan tuntutan, “beber pengacara muda ini.
Sementara salah seorang tergugat dari perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan, Rachmad Soemarjono, menyatakan bahwa para pemilik lahan yang terkena proyek jalan tol memiliki hak untuk melayangkan keberatan dan gugatan konsinyasi di PN Bangil. “Sehingga siapa saja berhak untuk mengajukan gugatan jika tak puas, “jelasnya.
Pihaknya mengaku memiliki dasar dan bukti-bukti yang kuat dalam penetapan ganti rugi tanah tersebut. “Masyarakat memiliki hak keberatan atas penetapan ganti rugi tanah. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung proses persidangan, “tutup Rachmad Soemarjono. (abd)