Site icon Reportase News

Parah !!! PUPN Abaikan Audit BPK

Ketua PUPN Pusat, Rionald Silabab saat memberikan keterangan di sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, (30/4/2025)

Jakarta, Reportasenews – Dokumen penting terkait persoalan BLBI yaitu audit Badan Pemeriksaan Keuanagan (BPK) terhadap Bank Centris Internasional di Bank Indonesia terungkap dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panita Urusan Piutang Negara (PUPN) terhadap Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) di Mahkamah Konstitusi.

Audit BPK yang isinya membuka aib Bank Indonesia tersebut diungkapkan Maruarar Siahaan saat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli di depan majelis hakim MK. Ia terkejut melihat fakta-fakta otentik yang diajukan tapi sama sekali tidak ditanggapi pemerintah dalam hal ini PUPN maupun pihak terkait.

“Fakta ini sangat dasyat ada 2 rekening atas nama Centris di Bank Indonesia, dikatakan yang pertama  Bank Centris Internasional no 523 551 0016 yang satunya lagi Centris Internasional Bank jenis individual dengan no 523 551 000, ini tidak dijawab pemerintah maupun pihak terkait. Apakah ini satu-satunya kasus ada dua nomor rekening bank dan tidak ada tindakan terhadap itu, ini menjadi keprihatinan tersendiri”, kata Maruarar saat menyampaikan keterangannya.

Dari fakta-fakta yang ditemukan bedasarkan dokumen otentik audit BPK yang tidak ditanggapi oleh pemerintah maupun pihak terkait, Maruarar mempertanyakan kesungguhan apakah benar-benar Indonesia mau memberantas kopupsi seperti yang kerap diagaungkan Presiden prabowo

“Saya tidak mengerti apa kepastian hukum yang adil di sini. Jadi sekarang kita sepakat dulu, apakah Indonesia mau memberantas korupsi atau tidak? BPK yang bertugas untuk itu sudah kasih. Semua pura-pura tidak tau, termasuk PUPN. Kalau ada orang bisa mengambil uang di Bank Indonesia artinya  di lembaga-lembaga negara yang penting ini juga harus diperhatikan. Kalau benar sekarang pemerintah ingin memberantas pencurian uang negara itu gampang dilihat siapa yang melakukan di Bank Indonesia pada saat itu”, tegas Maruarar saat menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, pernah menegaskan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan peran yang sangat vital dan penting dalam proses pembuktian dan perhitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Dalam setiap kasus, hasil audit BPK menjadi alat bukti yang sangat penting untuk menguatkan dakwaan penuntut umum. Setiap Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan BPK dapat menjadi edukasi bagi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu”, jelas Burhanuddin.

Dalam penanganan kasus Bank Centris Internasional, PUPN telah mengabaikann audit BPK padahal audit tersebut justru digunakan oleh BPPN untuk menggugat Bank Centris Internasional dalam perkara  No.350/Pdt.G/2000/PN.Jaksel tahun 2000. Terbukti Bank Indonesia tidak mencairkan uang ke Bank Centris Internasional namun ke rekening Centris International Bank jenis individual.

PUPN kemudian membuat Surat Keputusan No. 49 tentang penetapan hutang dan surat paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 terhadap Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional.

Saat ini PUPN juga telah menyita dan melelang aset Andri Tedjadharma dan keluarganya yang tidak ada kaitannya dengan Bank Centris dan tidak dijaminkan ke pihak manapun.

Maruarar heran dengan tindakan PUPN yang tidak mau menanggapi dan mengabaikan laporan hasil pemeriksaan BPK untuk menyelesaikan kasus Bank Centris Internasional.

“Saya agak heran, Indonesia ini arahnya ke mana kalau begini? Dia tidak terima, tapi dia sekarang dibebani, bahkan ditambah-tambah lagi dengan berdasarkan peraturan
PUPN yang sudah ketinggalan zaman”, tutup Maruarar. (dik)

Exit mobile version