Depok, Reportasenews.com – Dinas Perhubungan, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/2) melakukan tindakan tegas bagi para pemilik kendaraan yang masih saja parkir di sembarang tempat. Akibatnya sejumlah kendaraan roda empat yang di Jalan Raya Nusantara, Depok, Jawa Barat terpaksa harus digembok petugas.Selain melanggar aturan, keberadaan kendaraan yang parkir di sembarang tempat ini juga sebagai pemicu kemacetan.
Seorag pemilik kendaran yang tak terima kendaraanya digembok, protes kepada petugas, meski demikian petugas tetap menindaknya. Mereka yang kendaraannya digembok beralasan, keterbatasan lahan parkir membuat ia parkir dibahu jalan.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Dinas Perhubungan, Kota Depok, Sario Sabani, razia ini dilakukan lantaran banyaknya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kemacetan akibat kendaraan parkir disembarang tempat.
“Hari ini kita melakukan penertiban kepada mereka yang tidak patuh undang-undang (22 – 2009) tentang rambu lalu lintas. mereka tidak bias seenaknya parkir di bahu jalan maupun di trotoar, dan harus mencari tempat parkir yang telah disediakan. Siapa saja yang parkir di badan jalan akan kita derek ”, ujar, Saryo Sabani.
Kendaraan yang terjaring, langsung diberi surat dan didenda lima ratus ribu rupiah. Meski sangski kerap diberlakukan dalam razia, namun sejumlah pengendara tetap saja membandel dengan memarkir kendaraanya dibahu jalan. ( LTF )