Depok, reportasenews.com—Pasar utama Kota Depok yang terletak di Kemiri Muka, tak jauh dari Stasiun Depok Baru, akan segera di eksekusi. Lahan seluas 2,6 Ha yang ditempati ribuan pedagang di Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok, Jawa Barat, sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, dimiliki oleh swasta PT Pentamburan Jaya Raya (PJR).
Direncanakan 19 April 2018 karena sudah berkeputusan hukum tetap atau inkrah. Lahan pasar tersebut nantinya akan dibangun ulang menjadi pasar tradisional modern.
“Kami tetap mendjawalkan rencana eksekusi tersebut 19 April 2018 mendatang untuk jadi atau tidaknya tentunya tergantung dari pengamanan di lapangan,” kata Kepala PN Depok Soebandi didampingi Kabag Humas setempat Teguh Apriano..
“PN Depok hanya sebagai eksekutor karena mendapatkan delegasi dari PN Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujarnya. “Sekarang tinggal tunggu waktu saja dan lihat saja nanti pada waktunya,” tuturnya.
Direktur Utama PT Pentamburan Jaya Raya (PJR) Yudi Prananto Y didampingi Effendi A Ghani, menegaskan bahwa pihaknya secara hukum tetap adalah pemilik lahan seluas 2,6 Ha yang diatasnya ada pedagang Pasar Kemiri Muka.
“Untuk masalah eksekusi bangunan itu adalah kewenangan PN Depok yang mendapatkan delegasi dari PN Cibinong, Kab. Bogor jadi bukan urusan kami,” ujarnya yang mengaku pihaknya hanya ingin membangun ulang pasar menjadi pasar tradisional modern dua lantai.
Selama lebih dari 30 tahun lahan yang menjadi Pasar Kemiri Muka dikuasai Pemkot Depok kami tidak memperoleh keuntungan apa-apa dari keberadaan ribuan pedagang yang ada di lahan tersebut,” tutur Yudi Prananto.
Namum, imbuh dia, entah kenapa pihak Pemkot Depok sampai sekarang usulan dari keputusan PN Cibinong untuk mengembalikan lahan pasar dan dibangun menjadi pasar tradisional modern tidak pernah ditanggapi. “Gambar atau rencana pembangunan pasar tradisional modern sudah siap tapi perizinan sampai saat ini tidak pernah ditindak lanjuti Pemkot Depok,” ujarnya.
