PROBOLINGGO, REPORTASE – Setelah dilakukan pengkajian selama 3 minggu, tentang ajaran padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, bersama MUI Jawa Timur, mengeluarkan Fatwa sesat, adanya ajaran di padepokan Dimas Kanjeng.
Fatwa tersebut dikeluarkan atas temuan 15 bukti ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam. Dan menemukan sejumlah alat bukti bacaan doa, serta barang mengarah ke perbuatan syirik.
Pasca dikeluarkannya Fatwa oleh MUI, berdampak pula terhadap warga yang mendatangi padepokan karena penasaran, dari dalam kota hingga luar kota.
Masyarakat berharap padepokan Dimas Kanjeng segera di tutup, agar korban dan penganutnya tidak semakin bertambah, karena ajaran yang menyesatkan.
“Penasaran aja ingin melihat kondisi disini, karena MUI sudah menyatakan kalau padepokan ini ajarannya sesat. Ditutup saja padepokan ini, takut masyarakat lainnya juga banyak yang ikut lagi,â€ujar Nanik, salah satu warga asal Kota Probolinggo, saat berkunjung ke padepokan Jumat (14/10/16).
Hingga saat ini, masih ada 213 pengikut masih bertahan di tenda – tenda padepokan, kemungkinan akan bertambah. Pasalnya, pengikut hanya pulang sebentar, dan memilih balik lagi ke padepokan.
Warga berharap, pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Muspika setempat, segera menutup padepokan ini, agar korban ajaran yang sesat tidak bertambah. (Fiq)