Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Okt 2016 17:43 WIB ·

Pasca Dikeluarkan Fatwa Sesat Oleh MUI, Warga Minta Padepokan Dimas Kanjeng Ditutup


					Padepokan Kanjeng Taat Pribadi Perbesar

Padepokan Kanjeng Taat Pribadi

PROBOLINGGO, REPORTASE – Setelah dilakukan pengkajian selama 3 minggu, tentang ajaran padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, bersama MUI Jawa Timur, mengeluarkan Fatwa sesat, adanya ajaran di padepokan Dimas Kanjeng.

Fatwa tersebut dikeluarkan atas temuan 15 bukti ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam. Dan menemukan sejumlah alat bukti bacaan doa, serta barang mengarah ke perbuatan syirik.

Pasca dikeluarkannya Fatwa oleh MUI, berdampak pula terhadap warga yang mendatangi padepokan karena penasaran, dari dalam kota hingga luar kota.

Masyarakat berharap padepokan Dimas Kanjeng segera di tutup, agar korban dan penganutnya tidak semakin bertambah, karena ajaran yang menyesatkan.

“Penasaran aja ingin melihat kondisi disini, karena MUI sudah menyatakan kalau padepokan ini ajarannya sesat. Ditutup saja padepokan ini, takut masyarakat lainnya juga banyak yang ikut lagi,”ujar Nanik, salah satu warga asal Kota Probolinggo, saat berkunjung ke padepokan Jumat (14/10/16).

Hingga saat ini, masih ada 213 pengikut masih bertahan di tenda – tenda padepokan, kemungkinan akan bertambah. Pasalnya, pengikut hanya pulang sebentar, dan memilih balik lagi ke padepokan.

Warga berharap, pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Muspika setempat, segera menutup padepokan ini, agar korban ajaran yang sesat tidak bertambah. (Fiq)

Komentar

Baca Lainnya

Direktur CBA Kembali Desak Kejagung Usut Kerjasama PT KAI Logistik dengan PT SLS

19 Juni 2025 - 12:28 WIB

Keterangan Hinca Panjaitan di Sidang MK Merubah Fungsi DPR dari Wakil Rakyat Menjadi Wakil Pemerintah

19 Juni 2025 - 10:11 WIB

CBA Desak Bareskrim Panggil Direksi PT Artajasa Terkait Kasus Bank DKI

13 Juni 2025 - 19:44 WIB

Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

13 Juni 2025 - 19:09 WIB

Uji Materi Perpu 49 PUPN, Jimly Asshiddiqie : Pendapat Ahli Sudah Didengar Tunggu Saja Putusan MK

13 Juni 2025 - 11:36 WIB

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Trending di Nasional