Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Agu 2020 01:35 WIB ·

Pasien Covid-19 Asal Jombang yang Kabur Diminta Serahkan Diri


					Kepala Dinas Kesehatan provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson (foto.das) Perbesar

Kepala Dinas Kesehatan provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson (foto.das)

Pontianak, reportasenews.com – Seorang penumpang pesawat dari Surabaya dengan penerbangan Citilink QG 420 yang tiba pada Sabtu (1/8/2020) berinisial Ia (42) warga asal Jombang, Jawa Timur, yang terkonfirmasi positif Covid 19 kabur dari penginapannya di hotel Jeruju, Pontianak saat hendak di jemput petugas untuk diisolasi atau Karatina.

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat langsung mengeluarkan surat edaran sekaligus himbauan agar pasien Covid 19 ini menyerahkan diri, atau keluarga yang langsung menyerahkan kepada petugas agar tidak ada penularan Covid 19.

Bahkan edaran ini ramai diperbincangkan di group whatsaap, lengkap dengan terpampangnya foto-foto pasien Covid 19 ini bahkan saat diambil pemeriksaan swab.

“Mohon perhatian kepada masyarakat Pontianak dan sekitarnya, tuan Is (42) alamat asal Jombang, Jawa Timur, yang bersangkutan datang dari Surabaya dengan penerbangan Citylink, QG 420, Sabtu, tanggal 1 Agustus 2020 hasil pemeriksaan Swabs RT-PCR, positif Covid 19,” tulis kepala Dinas Kesehatan provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, Rabu (5/8).

Harisson menyebut, penumpang ini memiliki virus yang tinggi mengandung strain virus yang lebih berbahaya dari strain virus yang ada di Kalimantan Barat.

“Sangat berbahaya bila seseorang kontak dan tertular dari yang bersangkutan. Bagi yang bersangkutan agar segera melaporkan diri ke Petugas Kesehatan untuk pelaksanaan isolasi,” imbaunya.

Begitu juga bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar melapor ke petugas kesehatan setempat atau pihak aparat keamanan.

Sementara bagi penumpang yang bersamaan dengan pesawat yang bersangkutan agar melapor ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Harisson menjelaskan penumpang pesawat ini memiliki virus yang lebih tinggi dapat dilihat dari tingkat kematian kasus Jawa Timur, bandingkan dengan kasus kematian yang ada di Kalimantan Barat.

“Jawa timur case fatality rate sebesar 7.7%, sementara Kalimantan Barat case fatality rate sebesar 1,1%,” terangnya.

Harisson mengatakan sesuai UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur sangsi bagi yang melanggar, yaitu Pidana Penjara paling lama 1 tahun dan/atau Pidana Denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah.

“Pada 1 Agustus 2020 yang bersangkutan di Rapid Test di Bandara, hasil test Reaktif. Tapi penumpang langsung keluar bandara (melarikan diri),” bebernya.

Setelah kabur petugas beberapa kali pada hari yang sama, malam hari dihubungi via telpon ke penumpang ini untuk uji swabs di labkesda Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2020, penumpang ini hadir di Labkesda Provinsi Kalimantan Barat untuk di swab diantar temannya.

“Setelah diswabs, yang bersangkutan langsung lari lagi, tidak mau diisolasi. Meninggalkan alamat menginap di Hotel Jeruju Baru,” ungkapnya.

Selanjutnya pada tanggal 3 Agustus malam, Hasil Swabs PCR Untan keluar, positif COVID-19.

“Pada tanggal 3 Agustus malam itu juga kami jemput ke Hotel Jeruju untuk diisolasi ternyata yang bersangkutan sudah keluar check out. Sampai sekarang belum kami temukan,” terang Harisson.

Di keesokan harinya, pada tanggal 4 Agustus malam, petugas dapat info dari isteri yang bersangkutan di Jombang dan orang yang rumah nya dikontrak yang bersangkutan di daerah Saigon.

” Tim meluncur pukul 22.00 WIB, tapi sampai di TKP yang bersangkutan sudah melarikan diri lagi. Sampai tanggal 5 Agustus 2020 pukul 14.53 WIB, kami belum temukan pasien ini,” jelasnya.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin memberi batas 1 x 24 jam untuk yang bersangkutan menyerahkan diri, untuk diisolasi.

“sampai saat ini keberadanya masih kita cari, mengingat handphone yang bersangkutan dimatikan, terakhir sudah terdeteksi namun saat ini belum bisa ditemukan,” jelas Kapolresta.

Komarudin mengatakan secara tidak langsung keberadaan Is yang tidak melakukan isolasi membahayakan keselamatan orang lain.

“Ini tentu tidak saya harapkan. Dan saya berharap yang bersangkutan betul-betul korporatif dengan petugas medis agar tidak berpotensi menyebarkan ke orang lain karena petugas medis memiliki kewenangan untuk bertindak sesuai protokol kesehatan Covid 19,” tutupnya. (das)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Direktur CBA Kembali Desak Kejagung Usut Kerjasama PT KAI Logistik dengan PT SLS

19 Juni 2025 - 12:28 WIB

Keterangan Hinca Panjaitan di Sidang MK Merubah Fungsi DPR dari Wakil Rakyat Menjadi Wakil Pemerintah

19 Juni 2025 - 10:11 WIB

CBA Desak Bareskrim Panggil Direksi PT Artajasa Terkait Kasus Bank DKI

13 Juni 2025 - 19:44 WIB

Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

13 Juni 2025 - 19:09 WIB

Uji Materi Perpu 49 PUPN, Jimly Asshiddiqie : Pendapat Ahli Sudah Didengar Tunggu Saja Putusan MK

13 Juni 2025 - 11:36 WIB

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

12 Juni 2025 - 17:13 WIB

Trending di Daerah